Tergiur Tubuh Seksi, Warga Sampang Hendak Perkosa Teman Anaknya

Avatar of PortalMadura.com
Tergiur Tubuh Seksi, Warga Sampang Hendak Perkosa Teman Anaknya
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Seorang pria berinisial MH, yang diduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap remaja putri diringkus petugas , Madura, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha menyampaikan, kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan dilakukan tersangka karena tergiur tubuh seksi korban.

“Kami pimpin anggota bergerak cepat untuk melakukan penangkapan (MH). Korban IJ,” terangnya, Rabu (19/10/2022).

Pelaku tercatat warga Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung. Sedangkan korban, inisial IJ (18) warga Kecamatan Kedundung. Dugaan percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2021.

Polisi meringkus tersangka saat pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Pageren, Desa Palenggiyan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pukul 13.00 WIB (18/10/2022).

Terungkapnya keberadaan pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan, bahwa MH pulang atau keluar dari persembunyiannya untuk mengikuti maulid nabi.

Selama ini, tersangka bersembunyi di sebuah area kuburan [buju' majateh] di Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Dugaan percobaan pemerkosaan dialami korban IJ saat bermalam di rumah IW [anak tersangka]. Tepatnya, Jumat (8/10/2021). Sekitar pukul 00.30 WIB, korban kaget dan terbangun lantaran celana dalam dan seluruh pakaian dibuka paksa oleh tersangka.

“Korban kaget, pelaku MH berada di atas tubuhnya dan memaksa untuk melakukan hubungan intim. Tetapi, korban berontak sampai IW [anak tersangka] terbangun,” terangnya.

Begitu IW terbangun dan melihat bapaknya berada di atas tubuh temannya (korban) IJ, lanjut Irwan, IW langsung lari keluar rumah dan dikejar oleh pelaku. Sedangkan korban menangis dan memutuskan untuk pulang sendirian.

Berselang 4 hari, dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dilaporkan ke Polres Sampang (12/10/2021). Sejak tanggal 12 Maret 2022, tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Kalimantan Tengah. “Setelah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui kepada penyidik bahwa bernafsu melihat tubuh korban yang seksi,” katanya.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaos lengan panjang warna orange, celana dalam warna merah muda, dan sebuah celana training warna hitam liris merah milik pelaku.

Tersangka percobaan dijerat Pasal 53 KUHP Jo pasal 285 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.