Terima Pesangon, Mantan Anggota Dewan Sampang Masuk Rutan

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Dua orang terdakwa kasus korupsi dana pesangon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, periode 1999-2004, akhirnya masuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) setempat, Senin (28/10/2013). Kedua terdakwa itu, Fathurrozi Faruq dan Mohammad Sayuti.

Selain itu, terdakwa kasus korupsi Raskin 2010, Mat Suri, juga masuk Rutan. “Ketiga terdakwa kasus korupsi itu, sudah masuk Rutan hari ini,” tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Soecipto.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, terdakwa kasus pesangon dewan tersebut akan menjalani hukuman 15 bulan penjara. Sementara, Mat Suri, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Kuasa hukum terdakwa pesangon dewan, Arman Saputra, SH mengatakan, selama ini tidak ada sesuatu yang disembunyikan.

Terbukti, setelah terdakwa selesai perawatan langsung menyerahkan diri. “Kami kan sudah berjanji akan koperatif dalam memenuhi panggilan dari jaksa,” ujar Arman di depan Rutan Sampang.

Dia menjelaskan, jika sebelumnya masih dalam masa perawatan intensive dan surat keterangan sakit kedua terdakwa sudah habis. “Hari ini, keduanya langsung datang ke Rutan,” terangnya.

Yang perlu difahami semua pihak, kata dia, kasus dana pesangon dewan tersebut, tidak masuk ranah korupsi. Karena dana pesangon sudah disahkan dalam rapat Paripurna bersama 42 anggota dewan lainnya.

“Kalau menurut saya, kasus ini bukan kasus tipikor. Karena hal tersebut hasil keputusan dewan sendiri. Nah, jika memang kajari ingin mengusut kasus pesangon, 42 anggota dewan lainnya harus diperiksa,” tandasnya.(lora/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.