PortalMadura.Com, Sumenep – Taufiqurrahman (25), ditangkap polisi di sebuah toko Jalan PLN, Kelurahan Pondok Karya, Tangerang Selatan.
Warga Dusun Karang Pao, Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini diduga terlibat pencurian dengan kekerasan.
“Kejadiannya di depan warung warga Desa Karduluk, Pragaan,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (17/7/2020).
Saat melakukan aksi pencurian, Taufiqurrahman bersama dengan pelaku Abror dan Horri. Keduanya lebih awal ditangkap Tim Unit Resmob Polres Sumenep.
Widiarti menjelaskan, Opek sapaan tersangka Taufiqurrahman mengaku berperan sebagai pemegang celurit yang diarahkan kepada korban.
“Ini pencurian dengan kekerasan (curas),” katanya tanpa menyebut identitas korban.
Dari laporan polisi nomor : LP/2/III/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, Sumenep tertanggal 20 Maret 2019.
Keberadaan tersangka Taufiqurrahman ‘termcium’ polisi berkat informasi warga. Polres Sumenep yang tidak ingin kehilangan buruannya bergerak cepat mengintai pelaku.
“Ternyata benar adanya dan tersangka saat ini sudah di Polres,” ujarnya.
Untuk menjerat tersangka, penyidik Polres Sumenep menerapkan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP.(*)