PortalMadura.Com, Pamekasan – Kodim 0826 Pamekasan, Madura, Jawa Timur berjanji akan menjatuhkan sanksi bagi oknum anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum. Karena telah menginjak nama baik satuan.
Komandan Kodim 0826 Pamekasan, Letkol Arm Mawardi dalam keterangan persnya menyatakan, semua manusia sama di mata hukum, termasuk korp baju kotak-kotak tersebut. Sehingga, siapapun anggota yang melanggar hukum akan diproses sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
“Termasuk oknum anggota, jelas akan kami sanksi sesuai ketentuan hukum di militer. Kami tidak akan pandang bulu,” tegasnya, Sabtu (27/6/2015).
Rilis ini dikeluarkan, menyusul adanya pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan ada keterlibatan oknum TNI yang bertugas di salah satu koramil di Pamekasan menjadi bandar judi togel. Akan tetapi, dalam berita itu tidak ada konfirmasi dari pihak Kodim, meski ditulis dengan nama dan pangkat lengkap.
“Kami menyayangkan berita itu, karena tanpa konfirmasi, sementara nama, pangkat dan jabatan anggota yang diduga terlibat dalam kasus perjudian itu, disebutkan secara jelas, dan jauh dari asas praduga tidak bersalah,” tandasnya.
Ia berjanji tidak akan melindungi oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Tapi yang perlu juga diperhatikan adalah akurasi dan kebenaran informasi, serta keseimbangan dalam pemberitaan.
“Media memiliki peran sangat penting dalam membentuk opini publik. sebab, berita-berita yang disiarkan di media akan dikonsumsi publik, menjadi bahan referensi, dan rujukan informasi masyarakat,” lanjutnya.
Oknum TNI yang dikabarkan menjadi bandar judi togel itu berinisial MT yang selama ini bertugas di salah satu koramil di Kabupaten Pamekasan. Berita itu muncul setelah adanya pengembangan dari penangkapan pengecer judi togel berinisial KR (32) asal Dusun Timur, Desa Sopaah, Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang ditangkap petugas di Jalan Raya Ceguk, Pamekasan pada Kamis (25/6/2015) sekitar pukul 15.00 WIB. (Marzukiy/choir)