PortalMadura.Com, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus dua tersangka lain jenis yang diduga sedang pesta sabu di kamar Resto Apoeng Kheta, Desa/Kecamatan Saronggi, Sumenep, Senin (20/9/2021) dini hari.
Kedua tersangka beda jenis itu, Warid (43) warga Dusun Batu Ampar, Desa Sera Tengah dan Raudhatul Jannatin (27) warga Dusun Mundhu, Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Penelusuran di lapangan, tersangka Warid adalah mantan kepala desa (Kades) dan Raudhatul Jannatin diduga berstatus istrimudanya. Kedua tersangka ditangkap polisi di salah satu kamar Resto Apoeng Kheta, Saronggi, Sumenep, Senin (20/9/2021) dini hari.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni milik tersangka Warid, di antaranya satu poket sabu dengan berat ± 0,28 gram ditemukan di lantai kamar yang di tempati tersangka.
Selain itu, seperangkat alat isap sabu ditemukan di teras depan kamar yang di tempati tersangka.
Barang bukti lain, korek api dan sobekan tisu warna putih sebagai bungkus seperangkat alat isap sabu serta satu unit handphone.
Dari tangan tersangka Raudhatul Jannatin, petugas mengamankan barang bukti satu unit handphone warna hitam bersilikon.
“Barang bukti tersebut diakui milik para tersangka,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi warga yang mengabarkan akan ada pesta sabu di Resto Apoeng Kheta.
“Saat digerebek disertai penggeledahan, ternyata benar adanya,” katanya.
Kedua tersangka kini dalam proses pemeriksaan intensif penyidik Polres Sumenep.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)