PortalMadura.com–Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan AHS, tenaga ahli mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.
Penahanan dilakukan sejak Senin (26/1/2026) setelah Kejati Jatim menetapkannya sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026.
Berdasarkan keterangan resmi Tim Penyidik Kejati Jatim yang disampaikan Senin (26/1/2026), AHS diduga berperan aktif mengatur daftar penerima bantuan BSPS melalui jalur aspirasi anggota DPR RI.
Ia bekerja sama dengan tersangka RP untuk memungut uang sebesar Rp 2 juta dari setiap penerima bantuan dengan dalih “pengamanan usulan”.
Dengan total penerima bantuan mencapai sekitar 1.500 orang, praktik pungutan liar ini menghasilkan dana ilegal diperkirakan Rp 3 miliar.
Modus tersebut dilakukan secara sistematis dan merugikan masyarakat miskin penerima bantuan di ujung timur Pulau Madura.
Kasus ini juga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 26.876.402.300 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Selain AHS dan RP, terdapat empat tersangka lain yang telah ditetapkan, yakni AAS, WM, HW, dan NLA.
Sebagai langkah awal pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dari tangan AHS.
Uang tersebut kini disimpan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI milik negara.
Usai penetapan status tersangka, AHS langsung diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Ia ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim, terhitung 26 Januari hingga 14 Februari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penanganan kasus BSPS Sumenep menjadi sorotan publik karena melibatkan dana bantuan perumahan untuk masyarakat kurang mampu yang justru dikorupsi oleh oknum yang seharusnya menjadi pengawal aspirasi rakyat. Kejati Jatim menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut tuntas seluruh jaringan pelaku dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara. (*/nda)





