PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi jasa usaha, Senin (26/4/2021).
Rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Hermanto didampingi Ketua DPRD, Fathor Rohman, serta dua Wakil Ketua DPRD, Syafiudin dan Harun Suyitno.
Sementara, dari jajaran eksekutif hadir langsung Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, didampingi Pelaksana Harian (Plh) sekretaris daerah, Agus Mulyadi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Taufikurrahman, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Sahrul Munir dan beberapa pejabat lainnya.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dalam sambutannya menyampaikan, raperda yang telah ditetapkan menjadi perda tersebut merupakan perubahan ketiga atas perda Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Pembahasan perda tersebut merupakan konsekuensi logis dari ditetapkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Filosofi lahirnya Undang-undang ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020,” terangnya.
Bupati yang akrab disapa Mas Tamam itu menambahkan, Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola daerahnya secara mandiri. Potensi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Hal itu menjadi instrumen dasar pemikiran perlunya raperda ini untuk ditetapkan. Ada beberapa retribusi dan jasa usaha, di antaranya retribusi makanan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, rumah dan permukiman, tempat rekreasi, penjualan produksi usaha daerah, pemakaian laboratorium di lingkungan pemkab, dan perubahan peruntukan gedung serba guna dan gedung islamic center,” jelasnya.
Dikatakan, dalam melaksanakan otonomi daerah, peningkatan PAD menjadi keniscayaan. Namun, tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masyarakat. Kemudian yang terpenting, pelaksanaan retribusi daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mas Tamam melanjutkan, pelayanan yang maksimal serta excellent kepada masyarakat merupakan keharusan bagi pemerintah daerah seiring diterapkannya retribusi jasa usaha tersebut. Karena sejatinya, penetapan raperda itu untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha.
“Kebijakan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokratis, pemerintahan yang berkeadilan, peran serta masyarakat, partisipatif, dengan memerhatikan potensi daerah sebagaimana tertuang dalam pokok pikiran yang mendasari lahirnya perda retribusi jasa usaha,” tutup politikus PKB tersebut.(*)