PortalMadura.com – Memasuki pekan kedua Ramadhan 1447 H/2026, ketidakpastian masih menyelimuti 5.224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu (PPPK PW) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Hingga Minggu (1/3/2026), belum ada kejelasan apakah mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau tidak. Padahal, para pegawai yang terdiri dari 1.086 guru, 3.076 tenaga teknis, dan 1.062 tenaga kesehatan ini telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) sejak awal Desember 2025.
Sinyal Positif di DPRD, Namun Belum Ada Kepastian
Pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengaku belum menerima informasi resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep terkait status THR tersebut. Ia menyebut sempat ada sinyal positif saat pembahasan anggaran di DPRD setempat.
“Waktu itu versinya Ketua Banggar DPRD Sumenep dan Pak Kaban (Arif Firmanto) saat penghitungan penggajian, hitungannya bukan 12 tapi 14 bulan, karena ada THR dan gaji ke-13. Tapi sampai saat ini, saya belum dapat info,” kata Rini, Minggu (1/3/2026).
Kondisi Daerah Lain: Ada yang Sudah Pasti, Ada yang Masih Tunggu
Rini menyebutkan bahwa di sejumlah kabupaten lain, pembahasan THR bagi PPPK paruh waktu sudah menemui titik terang. Beberapa daerah telah memastikan pembayaran, sementara daerah lain menyerahkan mekanisme tersebut kepada instansi masing-masing.
“Kalau kabupaten lain sudah ada pembahasan. Ada yang dapat, ada yang dikembalikan ke instansi. Kalau kita kan penggajiannya dari APBD,” ungkapnya.
Di Sumenep, sumber penggajian PPPK paruh waktu berasal langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini membuat kepastian THR sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Gaji Bulanan pun Masih Bermasalah
Masalah yang dihadapi para PPPK paruh waktu Sumenep tidak hanya seputar THR. Rini mengungkapkan bahwa pembayaran gaji bulanan pun masih mengalami kendala. Sejak menerima SK, banyak anggota yang belum menerima hak mereka secara penuh.
“Mestinya sekarang-sekarang sudah dapat kabar. Jangankan THR, gaji kami untuk nakes belum (cair). Untuk tenaga teknis pun baru beberapa instansi saja,” keluh Rini.
Kondisi ini menambah beban psikologis para pegawai, terutama tenaga kesehatan yang bertugas melayani masyarakat di tengah bulan suci Ramadhan.
Pemda Sumenep Belum Berikan Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, portalmadura.com telah berupaya mengonfirmasi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep. Namun, belum ada pihak yang bersedia memberikan tanggapan resmi terkait nasib ribuan pegawai tersebut.
Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran di kalangan PPPK paruh waktu, mengingat THR merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi pegawai yang telah memenuhi masa kerja tertentu.





