Tidak Dikomersialkan, Videotron Terkendala Perbup

Avatar of PortalMadura.Com
Tidak Dikomersialkan, Videotron Terkendala Perbup
dok. Gerbang Salam Pamekasan

PortalMadura.Com, – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengaku belum bisa menjual kepada pihak swasta lantaran terkendala Peraturan Bupati ().

Kepala Dishubkominfo Pamekasan, Mohammad Zakir mengatakan, keberadaan videotron di Jalan Jokotole atau di samping Kantor Bapeda dengan anggaran Rp 1,8 miliar tersebut sudah selesai. Tetapi, sementara masih memajang program Pemkab karena belum ada regulasi untuk dikomersialkan.

“Kalau sudah selesai, nanti kami bisa sponsorkan kepada pengusaha. Terkait, masalah penempatan videotron, kami akan koordinasikan dulu, karena dalam memindah tidak mudah, masih membutuhkan anggaran dan lain-lain,” akunya, Kamis (31/3/2016).

Menurutnya, polemik mengenai tempat yang dianggap tidak strategis itu sudah melalui beberapa kajian. Karena berdasarkan aturan, videotron tersebut tidak boleh ditempatkan di Jalan Protokol. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.