PortalMadura.Com, Bangkalan- Sebanyak 12 karyawan Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sudah tiga tahun tidak menerima gaji.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Bangkalan, Joko Supriyono mengaku masih mempelajari regulasi tentang kelanjutan perusahaan daerah yang bergerak dibidang alat perkantoran tersebut, karena berdasarkan peraturan yang ada, gaji karyawan diambil dari persentasi laba perusahaan.
“Kami masih berkonsultasi terkait gaji karyawan ini. Sampai saat ini, masih belum beroperasi, apakah mungkin kita memberi gaji pada karyawannya,” terang dia, Senin (28/8/2017).
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Aziz meminta kepada pemerintah daerah, agar segera melakukan pembeharuan terhadap struktur BUMD tersebut, serta segera melunasi tanggungan gaji terhadap karyawannya. Merutnya, kewajiban gaji itu, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Segera perpanjang SK direksinya. Dan gaji karyawannya segera dibayar,” katanya.
PD Sumber Daya adalah aset daerah yang pernah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menjerat Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin beberapa tahun silam.
Aset BUMD tersebut ditaksir mencapai Rp59 miliar yang meliputi, tanah, bangunan dan alat perlengkapan kantor.(Hamid/Har)