PortalMadura.Com, Sumenep – Tiga warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Pukul 20.30 WIB, Minggu (28/7/2019), tim Polres Sumenep meringkus Moh. Hendri (26) dan Lutfi (21).
Keduanya warga Dusun Tenonan Barat, Desa Tenonan, Kecamatan Manding, Sumenep. Ditangkap di sebuah rumah kosong desa setempat.
Tiga jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB menangkap Ahmad Ihsan (42), warga Dusun Gang Asem, Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
Tempat kejadian perkara kedua, di pinggir jalan raya Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep saat tersangka sedang duduk di atas motor Honda Scoopy warna putih kombinasi pink Nopol M 3804 AY.
“Tiga tersangka itu diamankan Satreskoba dalam dugaan kasus narkoba jenis sabu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (29/7/2019).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga pada petugas. Lalu, penyelidikan intensif dilakukan dan ternyata benar adanya.
Saat digerebek, tersangka Moh. Hendri (26) dan Lutfi (21) sedang pesta sabu di dalam kamar rumah kosong.
Petugas mendapati barang bukti, antara lain, berupa sabu seberat 0,30 gram dan seperangkat alat hisap serta satu unit motor Honda Supra X warna hitam Nopol M 4247 AQ.
Sedangkan dari tersangka Ahmad Ihsan, mendapati dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,42 gram dan 0,42 gram. “Dua poket sabu itu dibungkus sobekan tisu sedang dipegang tersangka,” terangnya.
Ketiga tersangka saat ini dalam pemeriksaan intensif di Polres Sumenep.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)