PortalMadura.Com, Sampang – Satlantas Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, meniadakan tindakan tilang bagi pelanggar lalu lintas secara manual.
Petugas kepolisian memaksimalkan kamera yang akan mengintai bagi para pelanggar lalu lintas (lalin).
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Alimuddin Nasution menyampaikan, tilang manual ditiadakan merujuk pada instruksi Kapolri.
Pihaknya memaksimalkan penindakan tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun melalui mobil Integratade Node Capture Attitude Record (Incar).
Menurutnya, tilang manual ditiadakan menjadi salah satu bagian untuk meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) yang dikhawatirkan melibatkan oknum petugas tidak bertanggung jawab dan merugikan pengendara.
Nasution menegaskan, petugas yang melakukan oungli terhadap pengendara akan diberikan sanksi.
“Kami tindak tegas, dan bisa saja dengan menunda kenaikan pangkat atau dimutasi,” tandasnya, Selasa (15/11/2022).
Pada kebijakan itu, Nasution tetap mengajak para pelanggar lalu lintas kategori kasat mata supaya tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran yang sama, apalagi membahayakan pengendara lain.
“Pelanggar kasat mata, seperti pengendara yang menggunakan knalpot brong, ugal-ugalan, dan tanpa helm akan menerima teguran,” ungkapnya, Selasa (15/11/2022).
Pengendara yang diketahui melanggar secara fatal, pihaknya mengaku belum dapat memastikan tindakan apa yang akan dilakukan. Tilang manual terhadap pengendara tidak diperbolehkan.
“Bagi pelanggar fatal yang kasat mata, kami akan meminta petunjuk atau rekomendasi lebih lanjut untuk dapat memberikan tindakan tegas,” pungkasnya.(*)