Tim Berbaur Laporkan Dua Akun Facebook ke Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Tim Berbaur Laporkan Dua Akun Facebook ke Polisi
Tim Pemenangan Paslon Berbaur Melaporkam Dua Akun Facebook ke Polres Pamekasan, Senin (19/2/2018)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon)Bupati dan Wakil bupati (Cabup-Cawabup) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Badrut Tamam-Raja’e (Berbaur) melaporkam dua akun facebook kepada Kepolisian Resort (Polres) setempat, Senin (19/2/2018).

Dalam surat laporan Nomor TBL/38/Jatim/Res PMK melaporkan dua akun facebook dengan nama Abuya Karim dan Ra Badrut Muda karena dianggap merugikan calon unggulannya setelah memposting status di laman Media Sosial (Medsos) dengan menyebut lembaga pesantren, bahwa paslon Berbaur tidak butuh dukungan Pondok Pesantren Bata-Bata, Banyuanyar, Panyepen dan masyayikh di Pamekasan. Dalam postingan tersebut menyebutkan bahwa dalam memenangkan Pilkada itu yang penting uang.

“Kami dari tim Berbaur resmi melaporkan dua orang pembuat akun yang sangat merugikan dengan mengatakan bahwa paslon kami tidak butuh dukungan tokoh ulama, kyai dan pondok pesantrennya. Sehingga ini melanggar undang-undang ITE karena kami tidak pernah punya akun itu, jelas kami dirugikan,” tegas Sekretaris Tim Pemenangan Berbaur, Heru Budi Prayitno di Mapolres.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Cabup Baddrut Tamam tentang nama akun itu dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat akun tersebut. Dengan demikian, dipastikan bahwa akun yang selama ini aktif itu adalah abal-abal alias palsu. Padahal pihaknya telah sepakat dengan Pilkada damai, aman dan kondusif.

“Bukan tujuan kami ini kepada paslon lain, tidak. Tapi sebagai pembelajaran bahwa jika dua orang ini jadi tim sukses sebaiknya jangan ngomong sembarangan. Kami sudah konsultasi ke KPU, Panwaslu, Kejaksaan dan Polres, dan ini sudah masuk pidana, oleh karena itu kami tidak main-main, kami selalu menghimbau kepada simpatisan, pengusung dan pendukung agar tidak mengeluarkan kata-kata yang merugikan,” tandasnya.

Postingan dua akun itu merupakan pembunuhan karakter kepada paslon Berbaur, dengan menyatakan Baddrut Tamam tidak butuh kepada tokoh ulama, kyai dan pondok pesantren. Padahal, Heru mengklaim bahwa Berbaur juga mendapat banyak dukungan dari para ulama.

Pihaknya hanya meminta kepada pemilik akun itu untuk meminta maaf secara terbuka kepada media, apabila tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Hari Siswo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, tetapi pihaknya belum bisa memastikan apakah laporan itu masuk pelanggaran pidana atau tidak, karena belum mengecek berkas laporan.

“Kami periksa dan mintai keterangan dulu nanti, saya belum bisa komentar banyak masalah itu, baru nanti setelah diperiksa semua, baru saya bunyi. Kita periksa dulu baru kita simpulkan, kalau belum diperiksa belum bisa simpulkan,” jawabnya. (Marzukiy/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.