Tim ‘Berbaur’ Persilahkan Kholifah Tempuh Jalur Hukum

Avatar of PortalMadura.com
Tim 'Berbaur' Persilahkan Kholifah Tempuh Jalur Hukum
dok. Tengah, Ketua DPD PAN Pamekasan, Heru Budi Prayitno (Foto : Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terpilih Badrut Tamam-Raja'e (Berbaur) mempersilahkan tim paslon KH. Kholilurrahman-Fathorrohman (Kholifah) menempuh jalur hukum apabila keberatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar tanggal 27 Juni 2018 tersebut.

Sekretaris Tim Pemenangan Berbaur, Heru Budi Prayitno menyampaikan, pihaknya telah memenangkan dalam pesta demokrasi tingkat kabupaten itu dengan selisih mencapai 29.142 suara, tetapi apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan hasil tersebut dipersilahkan menempuh jalur hukum.

“Hukum itu ranahnya seluas samudera, jadi yang tidak setuju, silahkan diajukan secara tertulis kepada penyelenggara. Yang jelas, kami sudah menghitung, mendengar dan melihat langsung dari saksi-saksi kami berdasarkan formulir C1 dari tingkat TPS hingga kabupaten,” tegasnya, Jumat (6/7/2018).

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan tersebut menambahkan, pihaknya siap menerima gugatan apapun dari paslon Kholifah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Apalagi selisih suara kemenangannya sangat jauh.

Dikatakan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menetapkan Berbaur sebagai pemenang dari hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, pihaknya akan fokus memikirkan pembangunan bumi Gerbang Salam ke arah yang lebih baik sesuai dangan janji serta visi dan misi paslon.

“Sekarang sudah tidak ada perbedaan antara paslon, tapi bagaimana Pamekasan jauh lebih baik. Karena kemenangan kita cukup signifikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Saksi dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, KH. Kholilurrahman-Fathorrahman (Kholifah) menolak hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Penolakan hasil rekapitulasi suara tersebut disampaikan setelah rekapitulasi suara tingkat kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Jalan Kemuning, Kamis (5/7/2018) dengan tidak menandatangani berita acara.

“Kedatangan kami ke sini untuk menghormati hasil yang ditetapkan, kemudian berdasarkan hasil kajian tim ditemukan indikasi kecurangan bahkan tindak pidana pelanggaran pemilu, maka kami menyatakan menolak atas hasil rekapitulasi ini karena temuan kami di lapangan,” tegas Koordinator Saksi Paslon Kholifah, Fathorrohman.

Pria yang juga menjabat Ketua PC Ansor Kabupaten Pamekasan ini menyampaikan, pihaknya telah sepakat menolak hasil pilkada secara keseluruhan. Oleh karena itu, pihaknya meminta untuk dilakukan hitung ulang dengan cara membongkar kotak suara yang ada.

“Bahkan kalau perlu hingga membatalkan hasil pilkada karena masifnya pelanggaran yang terjadi di lapangan. Contoh, perbedaan C1 dengan AKWK itu sudah sangat signifikan dan hampir merata. Tadi, kami sudah sampaikan karena hampir semua desa dan kecamatan,” tandasnya.

Dia melanjutkan, kejanggalan berikutnya adalah perbedaan selisih antara penggunaan surat suara untuk pemilihan Gubernur Jawa Timur dan pemilihan bupati. Seharusnya penggunaan pilgub lebih besar dari pada pilbup.

“Karena misalnya orang Surabaya menggunakan hak suaranya di Pamekasan dan dia tidak punya hak suara untuk pilbup. Ini malah terbalik, dan itu masif dan di tingkat kecamatan sudah kita protes,” terangnya.

Selain itu, ada indikasi kecurangan satu orang mencoblos lebih dari dua kali dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Atas beberapa indikasi kecurangan itu pihaknya telah mempunyai bukti yang cukup. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.