Tim Sel KPU Sumenep Dibantai Lewat You Tube?

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Sumenep – Protes terhadap kinerja Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak hanya dilakukan dengan cara aksi oleh berbagai elemen masyarakat. Namun, bentuk protes juga dilakukan lewat jejaring sosial You Tube.

Melalui sebuah rekaman yang berdurasi 13 menit 26 detik diunggah ke You Tube tanggal 15 Mei 2014 dengan nama akun “Islam Berbagi” dan berjudul “Statement Tim Sel KPU Sumenep”. Dalam rekaman tersebut ada seseorang yang bertanya dan bernuansa menyerang terhadap kinerja dan keputusan Timsel KPU Sumenep.

Isi pembicaraannya tidak fokus kepada salah satu materi yang dinilai bermasalah, namun sempat menyebut sebuah lembaga organisasi mahasiswa, organisasi profesi, Timsel tidak profesional, mengabaikan kuota perempuan dikeanggotaan KPU, dan keputusan Timsel dinilai cacat hukum. (klik link you tube diakhir berita ini).

Sementara, Ketua Timsel KPU Sumenep Ibnu Hajar mengaku telah bekerja profesional atas dasar undang-undang dan peraturan KPU, transparan serta independen.

“Kami bekerja atas dasar aturan dan tidak ada titipan atau apapun yang bisa mempengaruhi independensi kerja Timsel,” tegas Ibnu, Senin (26/5/2014).

Bahkan, tudingan mark up nilai juga dibantah keras. “Bagaimana bisa me-mark up nilai, hasil tes tulis dikoreksi bersama. Kalau nilai kesehatan sudah jelas dilakukan oleh instansi resmi. Tes psikologi atau kejiwaan pun dari lembaga resmi (RS Lawang). Lalu, apa yang salah?,” ujarnya penuh tanda tanya.

Meski dia mengakui jika pada saat wawancara bagi yang masuk 20 besar penilaiannya sangat subyektif. Namun, bukan berarti Timsel tidak mempunyai standat penilaian.

“Pada saat wawancara klarifikasi, masing-masing 4 (empat) orang anggota Timsel itu sama-sama melakukan penilaian. Ada batasan nilai terendah dan batasan tertinggi. Anggota Timsel bebas memberi nilai. Hasil penilaian itu diakomulasikan. Dan hanya nilai tes wawancara ini yang dilakukan oleh Timsel. Kalau penilaian lainnya kan sudah jelas kalau dilakukan oleh lembaga resmi,” urainya.

Dia menjelaskan, dari semua hasil nilai itu baru dilakukan peringkat (scoring), sehingga diketahui siapa nama-nama calon anggota KPU yang masuk 10 (sepuluh) besar. Dan selanjutnya diserahkan pada KPU Jawa Timur.

“Dari yang masuk sepuluh besar itu sudah diserahkan ke KPU Jatim dan terima. Berarti tidak ada masalah. Lalu siapa yang masuk lima besar?. Ini urusan KPU Jatim. Jika tidak puas atau menolak hasil keputusan KPU Jatim, ya silahkan protes kesana (KPU Jatim, red). Namun, bukan berarti Timsel lepas tangan atau tidak bertanggungjawab atas sepuluh orang yang telah diserahkan itu,” tandasnya.(htn)

Rujukan :

1. Undang-Undang RI Nomor 15 tahun 2011, Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 6, ayat 5 ; Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).

2. PKPU Nomor 2 tahun 2013, Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 11

ayat 1 ; Rapat Tim Seleksi sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 4 (empat) orang anggota yang dibuktikan dengan daftar hadir.

ayat 2 ; Keputusan rapat Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (Tiga) orang anggota yang hadir.

ayat 3 ; Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keputusan Tim Seleksi diambil berdasarkan suara terbanyak.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.