PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat untuk bertindak tegas terhadap penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang kerap mengirim ke luar negeri.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Muhammad Sahur menegaskan, pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menekan angka TKI ilegal yang dilakukan oleh para tekong tidak bertanggung jawab.
“Pemkab bisa menggandeng aparat kepolisian untuk menindak tekong yang memberangkatkan TKI melalui jalur ilegal. Langkah-langkah seperti itu sangat penting,” tegasnya, Kamis (25/7/2019).
Pernyataan Sahur tentu bukan tanpa alasan, karena beberapa kali TKI ilegal asal Pamekasan dideportasi dari luar negeri, terbanyak adalah dari Malaysia. Terbaru, ada Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan atas nama Nasihah (40) dideportasi dalam keadaan hamil tua yang sekarang masih dalam proses pemulangan.
“Pemkab dalam hal ini Disnakertrans harus bekerja sama dengan masyarakat agar kejadian seperti tidak terulang,” pungkasnya.