PortalMadura.Com, Sampang – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jatmiko yang bertugas dilingkungan Pemkab Sampang, Madura, Jawa Timur terancam dipecat.
Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Sampang, Puthut Budi Santoso mengatakan, yang bersangkutan diduga terlibat kasus dugaan penipuan dan sudah tidak masuk kerja atau indisipliner PNS.
“Dia (Jatmiko,red) bertugas di sini, dan dia sudah lama tidak masuk. Sudah diberi hukuman disiplin. Kalau kasus penipuannya, ya urusan kepolisian,” kata pria yang saat ini menjabat Sekda Sampang, Kamis (3/11/2016).
Sementara, Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hari Siswo mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.
“Nunggu semua berkas selesai dan dilimpahkan. Dia kan juga pegawai negeri, mau tidak mau dia harus masuk kerja,” ujarnya.
Oknum PNS Pemkab Sampang itu, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sampang pada kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap Miftahul Arifin (42), salah seorang warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang pada awal Maret 2016.
Saat itu, tersangka menawarkan paket pekerjaan dengan tebusan uang senilai Rp135 juta, ternyata setelah korban membayar uang dengan nominal yang diminta tersangka, paket pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan pada 2015.(lora/har)