PortalMadura.Com, Sampang – Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal, Siti Fatimah (44) warga Dusun Tlabeng, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meninggal dunia di negara Malaysia.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang, Moh. Syahrir menyampaikan, polisi pantai, Brickfield, Kuala Lumpur, tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Fatimah.
“Balai polis pantai daerah Brickfield, Kuala Lumpur, menyatakan Fatimah telah meningal dunia akibat penyakit kanker payudara,” terangnya, Senin (22/6/2020).
Jenazah dibawa pulang ke Indonesia atas permintaan sepupu almarhumah, Rubai Rusdi Ali, supaya dikebumikan di rumah keluarga duka.
Pemerintah daerah melalui Diskumnaker Sampang, memberikan fasilitas dengan melakukan penjemputan jenazah di Bandara Juanda Surabaya.
“Kami memfasilitasi penjemputan jenazah dari Bandara Juanda sampai ke kampung halaman almarhumah,” lanjutnya.
Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau pahlawan devisa yang merantau di negara Malaysia itu, menurut Syahrir berstatus ilegal.
“Banyak sekali terjadi permasalahan terhadap warga yang bekerja di luar negeri dengan menempuh jalur tidak resmi,” katanya.
Pihaknya meminta kepada masyarakat yang berniat untuk bekerja di luar negeri, supaya dapat menempuh jalur legal melalu Diskumnaker Sampang sebagai fasilitator penyalur kesempatan kerja.(*)