Tolak Jual Tanah Pada Investor, PMII Demo Bupati Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Tolak Jual Tanah Pada Investor, PMII Demo Bupati Sumenep
Demo di kantor Bupati Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep, menggèlar demo di kantor Bupati Sumenep A. Busyro Karim, Kamis (16/3/2017).

Dalam aksinya, mahasiswa menolak keras penjualan tanah kepada investor asing, salah satunya sepanjang pantai sejak Kecamatan Bluto, Talango, Gapura, Dungkek, Batang-batang, Batu Putih, dan Dasuk sudah dikuasai investor.

Dan di pesisir pantai kecamatan Ambunten dan Pasongsongan dinilai telah terjadi penjarahan pasir ilegal yang sudah memberikan dampak sosial, budaya dan lingkungan.

“Sudah sekitar 500 hektar tanah yang lepas ke tangan investor asing,” teriak Mahfud Amin Korlap Aksi.

Sementara, dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) No 12 tahun 2013 menyebutkan bahwa tanah yang disediakan ke pihak investor untuk pembangunan tambak berjumlah 1.723 hektar.

“Ini sangat aneh, sepertinya lepasnya tanah sebenarnya sudah didesain dalam Perda, ada spekulasi, pembuatan perda RT/RW sangat mungkin dipengaruhi investor,” tegasnya.

Mahfud membeberkan tanah yang sudah dibangun tambak udang, dan yang sudah mendapatkan izin ada empat perusahaan, yaitu di Desa Andulang Gapura CV. Madura Marina Lestari, Desa Lapa Daje Dungkek PT. Samudera Perkasa, Desa Lombang Batang-batang CV. Lombang Sejahtera, dan Desa Kerta Timur Dasuk UD. Widya Mandiri.

“Sementara pembangunan tambak lainnya terus berlangsung meski tidak mendapatkan izin, seperti di Talango, dan Gas Bato serta Bluto Pakandangan,” bebernya.

Dalam hal ini akan berdampak terhadap kesenjangan ekonomi tak terhindarkan, secara sosial, kehadiran industri akan mengakibatkan relasi sosial sebagaimana biasa terjadi dalam masyarakat pedesaan akan mengalami perubahan.

“Kehadiran industri akan menghabisi nilai-nilai keguyuban masyarakat pedesaan secara total, konflik antar warga sudah mulai muncul mengiringi pro kontra kehadiran investor,” ujarnya.

Maka dari itu puluhan mahasiswa serta masyarakat yang mengatasnamakan aksi solidaritas untuk keadilan agraria menuntut Pemerintah Sumenep, mengevaluasi kembali Perda RT/RW No 12 Tahun 2013.

Pemerintah harus membuat regulasi perlindungan tanah, menolak perencanaan yang tidak ramah agraria, dan mendorong Pemerintah untukbenar-benar memfungsikan tanah sebagai lahan untuk pangan.

“Ini harus segera dievaluasi, agar masyarakat kecil tidak selalu
tertindas,” tegasnya

Sampai berita ini diterbitkan pendemo tidak ditemui oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim. (Bahri/Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.