“Tolak” Paparkan Penggunaan Anggaran, Ini Alasan Panwaslu Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
"Tolak" Paparkan Penggunaan Anggaran, Ini Alasan Panwaslu Sampang
Komisioner Panwaslu Sampang, Juhari dan Insiyatun. (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengklarifikasi tentang permintaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dalam realisasi anggaran yang sebelumnya “menolak” untuk ditunjukkan saat “dipanggil” pihak Banggar DPRD setempat beberapa waktu lalu.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Sampang, Divisi SDM dan Organisasi, Insiyatun mengaku patuh pada Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2017 dan berpedoman pada Permendagri Nomor 44 tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, Serta Wali Kota – Wakil Wali Kota.

“Tercantum pada pasal 14, tentang penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemilihan,” urainya, Senin (26/3/2018).

Pihaknya mengaku akan menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk realisasi anggaran pengawasan setelah semuanya rampung.

“Jadi, penyampaian penggunaan anggaran dalam bentuk SPJ itu nanti agar tidak tercantum separuh-separuh,” dalih Insiyatun di ruang kerjanya.

Seperti dilansir PortalMadura.Com, Rabu (21/3/2018), , Imam Ubaidillah menyampaikan hasil pertemuannya, bahwa Panwaslu belum memberikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atau bukti realisasi anggaran yang bersumber dari APBD.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.