Tolak Revisi UU KPK, Ini Delapan Sikap IMM Bangkalan

Avatar of PortalMadura.com
Tolak Revisi UU KPK, Ini Delapan Sikap IMM Bangkalan
IMM Bangkalan

PortalMadura.Com, – Elemen mahasiswa menolak revisi UU KPK. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang dikomandani Imroatul Khusna juga melakukan hal serupa.

Dalam rilisnya, Senin (23/9/2019) malam, menyampaikan, bergulirnya polemik revisi UU KPK dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketidakjelasan masa depan pemberantasan korupsi semakin menjadi ketika pemerintah (melalui Menkumham) dan DPR melakukan pengesahan terhadap draft revisi UU KPK pada tanggal 17 September 2019.

Poin-poin dalam draft revisi tersebut dirasa justru akan memperlemah KPK sebagai institusi independen yang mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut mengindikasikan adanya niat buruk pemerintah dan DPR karena terkesan terburu-buru dalam mengesahkan draft revisi UU tentang KPK tersebut.

Ditambah lagi dengan kemungkinan adanya kecacatan formil dalam pengesahan draft revisi UU tentang KPK tersebut karena sidang yang sebenarnya juga tidak mencapai kuorum.

Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, maka Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bangkalan menuntut:

1. Menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena dianggap mencederai kewenangan, dan independensi KPK berdasarkan tugas pokok dan fungsi KPK.

2. Menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena dianggap cacat secara formil dalam proses pembahasan, penyusunan, dan penetapan revisi UU KPK.

3. Menolak berbagai upaya pelemahan terhadap lembaga KPK dalam bentuk apapun.

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat Bangkalan pada khususnya, untuk turut menguatkan KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi, sekaligus menjaga semangat reformasi terhadap pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

5. Mendesak KPK, secara kelembagaan untuk menyelesaikan konflik di internalnya.

6. Mendesak DPRD Kab. Bangkalan untuk turut menentukan sikap sebagai bentuk aspirasi masyarakat Bangkalan pada khususnya dan Masyarakat Indonesia pada umumnya, terkait penolakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

7. Mendesak DPRD Kab. Bangkalan untuk menyampaikan tuntutan pembatalan revisi UU KPK kepada Presiden Republik Indonesia dan membatalkan revisi UU tentang KPK.

8. Mendesak DPRD Kab. Bangkalan untuk mendukung banding dan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU tentang KPK.

(*)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.