Tolak UU Cipta Kerja, Pengunjuk Rasa Bawa Keranda Mayat di Bangkalan

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Aksi penolakan terhadap berlangsung di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat (9/10/2020).

Mereka yang tergabung di membawa dua keranda mayat. Aksi dimulai dari Stadion Gelora Bangkalan (SGB) berjalan kaki menuju gedung .

Sambil berorasi, mereka memprotes lahirnya UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan bangsa Indonesia.

Setibanya di depan Kantor DPRD Bangkalan, sejumlah pengunjuk rasa merobek spanduk yang terpasang di depan kantor dewan bertuliskan “DPRD menolak UU Omnibus Law supaya tidak merugikan masyarakat”.

“Kami menolak UU Cipta Kerja lantaran tidak pro terhadap rakyat,” teriak kordinator aksi, Kholil Herdiansyah.

Para pengunjuk rasa, juga mendesak anggota DPRD Bangkalan agar membuat surat penolakan dan atau dalam bentuk visual menolak UU Cipta Kerja. “Kami meminta supaya DPRD menolak UU Cipta Kerja,” tandasnya.

Bahkan, mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk tidak menandatangi dan mencabut UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI, pada Senin (5/10/2020).

“Saat ini sudah waktunya para anggota dewan membuat kebijakan yang pro rakyat, jangan melakukan penindasan,” katanya.

Orasi berlangsung sekitar 45 menit, terpantau sejumlah anggota DPRD Bangkalan mendatangi pengunjuk rasa.

Para wakil rakyat itu ikut menolak UU Cipta Kerja. “Kami selaku anggota DPRD Bangkalan ikut menolak UU Cipta Kerja,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Hosyan Muhammad.

Bukti jika DPRD Bangkalan menolak UU Cipta Kerja, kata dia, dengan adanya spanduk penolakan yang dipasang di depan gedung dewan.

Selain itu, pihaknya menjamin semua anggota dewan akan menandatangai tuntutan mahasiswa.

“Jika kami tidak melaksanakan tuntutan dari PMII selama 15 X 24 jam, kami siap untuk mengundurkan diri,” tandasnya.

Pihaknya juga akan menyampaikan tuntutan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja, baik kepada pemerintah pusat maupun ke DPR RI.

“Akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat sekaligus kepada DPR RI yang berada di Senayan,” janjinya.

Pengunjuk rasa akhirnya puas dengan sikap anggota DPRD Bangkalan, pengunjuk rasa bubar dengan tertib dengan pengawalan petugas kepolisian setempat.

Narasi tuntutan

(1). Kami DPRD Kabupaten Bangkalan pada (9/10/2020) di Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan menyatakan dengan tegas menolak UU Omnibus Law.

(2). Meminta kepada yang terhormat Presiden RI untuk mencabut UU Omnibus Law.

(3). DPRD Kabupaten Bangkalan akan mengirimkan surat penolakan UU Omnibus Law.

(4). DPRD Kabupaten Bangkalan berkomitmen tidak akan menerapkan UU Omnibus Law pertanggal (9/10/2020).

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.