PortalMadura.Com, Sumenep – Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Sumenep, Madura, Jawa Timur luruk kantor DPRD setempat, Jum’at (3/10/2014).
Mereka menyampaikan aspirasinya terkait penolakan terhadap ditetapkannya Undang-undang Pilkada tak langsung.
“Kami datang kesini untuk menyampaikan aspirasi rakyat dibawah terkait penolakan terhadap undang-undang Pilkada yang baru itu,” kata Imam Idafi, Sekretaris AKD Sumenep.
Dengan disahkannya UU Pilkada, lanjutnya, hak rakyat sudah terkebiri karena tidak bisa memilih pemimpinnya.
“Undang-undang pilkada yang baru ini sudah mematikan demokrasi, karena kedaulatan rakyat sudah tidak ada lagi,” urainya.
Menurutnya, meski Presiden RI sudah mengeluarkan perpu, tapi masyarakat pesimis perpu itu bisa diterima oleh DPR.
“Jadi, kami tidak yakin perpu itu diterima oleh DPR,” tegasnya. (arif/htn)