TPA Desa Buluh Disegel Warga Bangkalan

Avatar of PortalMadura.com
TPA Desa Buluh Disegel Warga Bangkalan
Pintu masuk TPA diberi palang bambu oleh warga (Foto. Imron)

PortalMadura.Com, Bangkalan – Warga Desa Buluh, Kecamatan Socah, Kabupaten , Madura, Jawa Timur, melakukan aksi segel terhadap pintu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Jumat (21/2/2020) dengan diberi palang bambu.

Warga kesal dengan keberadaan TPA di desanya karena sejak tahun 2014 disebut-sebut sudah overload dan bau menyengat dirasakan setiap hari oleh warga sekitar dan mengganggu kesehatan.

“Banyak warga terkena penyakit asma, demam dan DBD (Demam Berdarah Dengue),” kata Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Buluh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Syaiful Amri.

Warga menuding pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak mengelola sampah dengan baik dan benar. Selama ini hanya dibakar.

“Harusnya tumpukan sampah ini dikelola dengan baik oleh DLH. Ini malah hanya dibakar, akibatnya banyak pohon warga yang mati akibat panasnya api dari pembakaran sampah,” terangnya.

Pihaknya meminta pemerintah daerah agar TPA segera dipindahkan. Warga juga mengancam akan menghadang para petugas sampah bila tetap mengirimkan sampah.

“Pokoknya, TPA ini harus dipindah,” tegasnya.

TPA dengan luas 2,5 hektare tersebut dinilai tidak mempunyai izin. “Kami kemarin sudah mendatangi DLH untuk menunjukkan surat izinnya. Tapi dinas tidak bisa menunjukkan izin TPA,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Hadari merasa prihatin dengan aksi warga tersebut. Keberadaan TPA Desa Buluh adalah satu-satunya fasilitas umum yang dimiliki pemerintah daerah.

“Ketika disegel yang jelas ini mengganggu di hulu. Apabila di hilir itu disetop maka di hulu akan macet. Dampaknya kepada masyarakat yang lebih luas,” katanya.

Menurut Hadari, dampak disegelnya TPA Buluh oleh warga maka tidak bisa membuang sampah. Solusi sementara hanya dapat mengandalkan armada menjadi tempat tandon sampah.

“Harusnya warga tidak seperti itu. Harus ada kearifan lokal, karena menyangkut semua warga Bangkalan,” ucapnya.

Warga melakukan aksi segel dinilai sudah melanggar aturan. Dari hasil audit BPK, TPA tersebut murni dan sah milik pemerintah daerah.

“Itu bisa jadi melanggar aturan,” tegasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.