TPS Pilkades 2021 Ditempatkan Setiap Dusun

Avatar of PortalMadura.com
TPS Pilkades 2021 Ditempatkan Setiap Dusun
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli (Foto: Taufiqurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Tempat Pemungutan Suara (PTS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan ditempatkan setiap dusun.

Jumlah pemilih di setiap TPS juga dibatasi maksimal 500 pemilih. “Jika lebih dari 500 pemilih, harus dibagi dua TPS,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, Kamis (28/1/2021).

Pembatasan jumlah pemilih dan penempatan TPS setiap dusun, kata dia, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. “Semua pelaksana dan pemilih wajib taat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes),” katanya.

Ia menyampaikan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 mengalami perubahan cukup signifikan pada masa pandemi, khususnya pada prokes dan ada regulasi tersendiri.

Teknisnya, kata dia, baik bagi panitia kabupaten, kecamatan dan desa wajib mengakomodir Satgas Covid-19 sejak tahap awal hingga tuntas penyelenggaraan Pilkades.

Konsekuensi dari regulasi itu yakni membutuhkan alokasi dana cukup sebesar hingga Rp 20 miliar. “Di awal sudah lebih dari Rp 10 miliar dengan bantuan keuangan desa. Konsep tambahan kasarnya, kami masih butuh sekitar Rp 10 miliar lagi,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.