PortalMadura.Com, Sumenep – Sedikitnya tujuh kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal.
Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen, Disperindag Sumenep, Moh. Dainuri menyebutkan, kecamatan yang banyak ditemukan kasus rokok ilegal, meliputi Kecamatan Pasongsongan, Manding, Pragaan, Guluk-Guluk, Giligenting dan Kecamatan Masalembu.
“Daratan dan kepulauan sama-sama menjadi sasaran pemasaran rokok ilegal,” terangnya, Selasa (30/3/2021).
Data tahun lalu, pengedar rokok ilegal didominasi wilayah daratan, khususnya di wilayah pedesaan. Wilayah kota, kata dia, tidak terlalu banyak. “Itu hasil dari temuan kami saat melakukan pengawasan tahun 2020,” ujarnya.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal sejak tahun 2017 sampai 2020 relatif menurun. Dan tahun 2021 ini masih ada. “Jumlahnya kami tidak hafal, tapi memang relatif menurun,” katanya.
Pemicu peredaran rokok ilegal, kata dia, dari segi harga relatif murah dibandingkan dengan rokok yang menggunakan pita cukai resmi. Banyak konsumen yang memesan kepada pihak pengedar untuk dijual kembali.
“Kalau yang isi 20 batang dijual Rp. 6 ribu. Kalau yang isi 12 batang sekitar Rp. 5 ribu per bungkus,” jelasnya.
Pihaknya mengingatkan, bagi pengedar dan pembuat serta penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi karena melanggar Undang-undang.(*)