Tujuh Orang Pengunjung Pasar Tradisional Terjaring Operasi Yustisi

Avatar of PortalMadura.com
Tujuh Orang Pengunjung Pasar Tradisional Terjaring Operasi Yustisi
Pengunjung pasar langgar prokes dan mendapat sanksi puh up. (Foto: Rafi @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, Sampang – Tujuh pengunjung Kabupaten , Madura, Jawa Timur, terjaring operasi , Jumat (12/3/2021). Mereka tidak memakai masker dan disanksi.

Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satpol PP Sampang, Mohamad Suharto menyampaikan, operasi yustisi dilakukan guna meningkatkan pencegahan mata rantai penyebaran kasus virus corona.

“Kami mendapati tujuh pengunjung tidak memakai masker di pasar tradisional wilayah Kota Sampang,” terangnya, Jumat (12/3/2021).

Pengunjung yang terjaring operasi yustisi dinilai melanggar Peraturan Bupatai (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tujuh orang yang terjaring operasi yustisi, mendapat hukuman atau sanksi sosial dan mengisi surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Kami berikan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, serta push up di hadapan petugas dan muka umum,” ujarnya.

Pada operasi yustisi, pihaknya melibatkan TNI, Polsek Kota, Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sampang.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.