Tunggu Hasil Pilkada, Komisi I DPRD Sumenep Ingatkan Tak Ada Rotasi Pejabat

Avatar of PortalMadura.com
Tunggu Hasil Pilkada, Komisi I DPRD Sumenep Ingatkan Tak Ada Rotasi Pejabat
Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath (Ist for @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingatkan agar tidak dilakukan mutasi bagi pejabat atau rotasi serta promosi jabatan di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Hal ini, merujuk pada SE Mendagri Dalam Negeri RI, Nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020. SE ini terbit tanggal 23 Desember 2020.

“Lebih elok bila pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dilaksanakan oleh Bupati terpilih yang akan dilantik dalam waktu tak lama lagi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, Senin (18/1/2021).

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan dan mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar menangguhkan seluruh proses rencana mutasi hingga saat pelantikan bupati baru pada tanggal 20 Februari 2021.

Pria kelahiran pulau Masalembu ini mengungkapkan, Pilkada Sumenep 2020 telah usai, maka berikutnya adalah memastikan jalannya proses politik sebagaimana yang telah digariskan dalam regulasi yang tersurat.

“Satu di antaranya larangan melaksanakan rotasi, promosi dan mutasi pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurut dia, Menteri Dalam Negeri RI telah merespon upaya terjaminnya stabilitas birokrasi pasca resesi politik. Maka, pihaknya meyakini, sidang Baperjakat tidak akan mengabaikan Permendagri tertanggal 23 Desember tersebut.

“Bila terpaksa menggelar mutasi, itu artinya preseden buruk tengah terjadi,” tandasnya kembali mengingatkan.

Bupati Sumenep, A Busyro Karim, dinilai telah berbakti pada rakyat Sumenep dan menjalankan roda pemerintahan dengan baik dalam kurun waktu dua dasawarsa.

“Kami meyakini (Bupati, red) taat pada regulasi yang merupakan legacy yang niscaya,” pungkasnya.

Pada pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, 9 Desember 2020, nomor urut 01, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) meraup 319.876 suara. Dan nomor urut 02, Fattah Jasin-Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai) memperoleh 296.676 suara.

Dari hasil rekapitulasi yang digelar KPU Sumenep sejak Rabu (16/12/2020) sampai dengan Kamis (17/12/2020), terpaut 23.200 suara untuk kemenangan Fauzi-Eva.

Hingga saat ini, masih menunggu penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih hasil Pilkada Sumenep 2020 yang diperkirakan akan dilakukan KPU Sumenep pada pertengahan Januari 2021.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.