Tunggu Juknis Baru, Rekrutmen CPNS dan PPPK Sampang Ditunda

Avatar of PortalMadura.com
Tunggu-Juknis-Baru,-Rekrutmen-CPNS-dan-PPPK-Sampang-Ditunda
Hendro Sugianto, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian dan Pengembangan Karir (Foto: Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Jadwal rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil () dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditunda.

Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian dan Pengembangan Karir, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Hendro Sugianto menyampaikan, jadwal tentatif pada pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka pada pekan pertama bulan Juni 2021.

“Sebenarnya, secara tentatif jadwal pendaftataran CPNS dan PPPK telah resmi dibuka pada 1 Juni 2021,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).

Pada akhir Mei, pihaknya mengaku mendapatkan pengumuman terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK.

“Muncul pengumuman dari pemerintah pusat, yaitu ada ada penundaan jadwal rekrutmen. Jadi, kami masih menunggu rilis terbaru dari BKN,” imbuhnya.

Hendro menyebutkan, total kuota pada rekrutmen CPNS dan PPPK Kabupaten Sampang mencapai 447. Rinciannya, PPPK ada 371 dan 36 CPNS.

Kepastian jadwal pembukaan pada rekrutmen CPNS dan PPPK, Hendro tetap menunggu dari pemerintah pusat. Termasuk, petunjuk teknis (Juknis) dan syarat pendaftaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Pihaknya meminta masyarakat, supaya tetap sabar sampai ada surat resmi tentang jadwal pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK dari pemerintah pusat.

“Informasi selanjutnya, silahkan masyarakat dapat kunjungi website resmi bkpsdm.sampangkab.go.id, jangan percaya berita hoaks, semua info kita unggah lewat website,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.