Uji Kir Online Terkendala Perda

Avatar of PortalMadura.com
Ariek Moen
Ariek Moen

PortalMadura.Com, – Rencana pergantian uji kir manual menjadi uji kir online di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur terkendala aturan.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Ariek Moen menyampaikan, pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 masih berbunyi buku uji. Ketika uji kir online atau smart cart diterapkan, maka bukan lagi menggunakan buku induk.

“Kami masih membahas perubahan Perda, dari buku uji menjadi bukti lulus uji melalui smart cart,” terangnya, Rabu (16/9/2020).

Rencana uji kir online tidak bisa diterapkan tahun 2020. “Andaikan perdanya sudah ada, sudah bisa direalisasikan sejak tahun ini,” ucapnya.

Manfaat uji kir online, kata dia, lebih mudah dalam segi pengawasan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over load/odol).

“Instruksi dari Menteri Perhubungan, tahun 2024 harus bebas dari kendaraan odol sehingga dengan adanya uji kir melalui online ada pengawasan langsung dari kementerian. Setiap kendaraan yang masuk ke dalam gedung uji kir bisa di pantau Kementerian Perhubungan,” urainya.

Fungsi lain dari uji kir online, selain durasinya lebih cepat juga menghindari hal yang negatif, seperti pungli dan lain sebagainya.

“Uji kir online ini menjadi pengawasan internal kita, sehingga tidak ada lagi kendaraan besar yang di modifikasi serta menghindari pemalsuan buku uji di lapangan,” tandasnya.

Persyaratan untuk melakukan uji kir melalui sistem elektronik tersebut, pihaknya menyebutkan tidak jauh berbeda dengan uji kir manual.

“Hanya saja terpantau langsung oleh kementerian,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.