Ulama Sampang Desak Pertimbangkan SKB 3 Menteri

Avatar of PortalMadura.com
Ulama Sampang Desak Pertimbangkan SKB 3 Menteri
Sejumlah ulama saat mendatangi kantor DPRD Sampang (Foto: Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sampang – Ulama , Madura, Jawa Timur, mendatangi kantor DPRD setempat, Rabu (17/2/2021).

Mereka mendesak agar legislator memepertimbangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Kami mempertanyakan tentang untuk dunia pendidikan. Kami minta agar pemerintah dapat mempertimbangkan kambali,” ujar koordinator , KH. Yahya Aminuddin, Rabu (17/2/2021).

Sementara, Wakil Ketua I , Amin Arif Tirtana menyampaikan, SKB 3 Menteri mewajibkan daerah dan sekolah tidak melarang seragam dan atribut dengan agama tertentu.

“Keinginan kami adalah diberikan kebebasan terhadap daerah untuk tidak mengatur tentang seragam sekolah dan atribut agama. Namun, perlu disesuaikan dengan kultur wilayah,” katanya.

Sisi lain, kata Amin, ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan. “Isi SKB 3 Menteri, meberikan kewajiban terhadap kami untuk mencabut peraturan daerah yang ada. Tentu, tentang Perda akan dibicarakan apakah setujui atau tidak,” katanya.

Berikut enam poin SKB 3 Menteri:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda).

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

• Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.
• Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.