Umat Islam, Ini Adab Cukur Rambut Bayi yang Perlu Diketahui

Avatar of PortalMadura.com
Umat Islam, Ini Adab Cukur Rambut Bayi yang Perlu Diketahui
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Setiap orang tua pasti merasa bahagia ketika kelahiran buah hatinya. Apalagi hal itu sudah ditunggu sejak lama. Anak merupakan anugerah dan titipan dari Allah SWT yang telah diatur sedemikian rupa sebelum ia dilahirkan. Oleh karena itu, orang tua perlu mempersiapkan doa untuk bayi yang baru lahir.

Biasanya ketika buah hati lahir orang tua akan memotong rambut si kecil. Untuk melakukan hal itu ada cara atau adabnya. Adab tersebut semata-mata untuk kebaikan dan meningkatkan keimanan terhadap Allah SWT.

Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Rabu (9/10/2019) dari laman dalamislam.com yang mengutip dari berbagai sumber. Lantas apa sajakah adab cukur dalam Islam? Berikut ulasannya:

Aqiqah dan Mencukur Rambut
Dalam Islam, ketika seorang anak lahir, maka hendaknya orang tuanya menyambutnya dengan aqiqah dan mencukur rambutnya.

Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari)

Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah bersabda: “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas , atau keduapuluh satunya.” (HR. Baihaqi dan Thabrani)

Pada umumnya aqiqah menurut Islam dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran. Namun, apabila pada waktu tersebut orang tuanya belum mampu untuk mengaqiqahkan anaknya, maka tidak mengapa karena diperbolehkan baginya melakukan aqiqah ketika memang sudah mampu melakukannya.

Setelah proses aqiqah, dilanjutkan dengan proses pemotongan rambut bayi. Ini juga dilakukan oleh orang tuanya. Dari Salman bin Amir Ad-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda: “Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiqah untuknya dan buang kotoran darinya.” (HR. Bukhari 5471)

Pada hadis lain juga diriwayatkan hal serupa, dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih di hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur kepalanya.” (HR. Nasai 4149, Abu Daud 2837, Turmudzi 1522, dan dishahihkan Al-Albani)

Baca Juga: 80 Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Lalu Lintas Selama Sembilan Bulan

Adab atau hukum potong rambut bayi dalam Islam juga dijelaskan dalam Ensiklopedi Fikih berikut ini,

Mayoritas ulama, yaitu malikiyah, Syafiiyah dan Hambali, berpendapat bahwa dianjurkan mencukur kepala bayi pada hari ketujuh, dan bersedekah seberat rambut berupa emas atau perak menurut Malikiyah dan Syafiiyah, dan berupa perak saja menurut hambali. Jika tidak dicukur maka beratnya dikira-kira beratnya, dan sedekah dengan perak seberat itu. Mencukur rambut dilakukan setelah menyembelih aqiqah. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 18/96)

Bagaimana jika belum dicukur setelah 7 hari kelahiran?

Ibn Hajar Al-Haitami yang merupakan salah seorang madzhab Syafii menerangkan bahwa saat beliau mengemukakan anjuran untuk mencukur rambut dan bersedekah seberat rambut yang dicukur. Beliau juga menerangkan perihal rambut bayi yang belum dicukur dalam uraian berikut ini,

“Siapa yang rambutnya belum ditangani seperti yang disebutkan (dicukur dan disedekahi) maka selayaknya dia melakukan seperti yang disarankan Az-Zarkasyi, bahwa rambutnya dicukur, setelah baligh, jika rambut bawaan lahir masih ada. Jika tidak ada maka dia bersedekah dengan seberat rambut pada saat dicukur. Jika tidak diketahui beratnya, dia mengambil langkah hati-hati, dengan bersedekah lebih banyak.” (Tuhfatul Muhtaj, 41/201).

Itulah penjelasan mengenai adab mencukur rambut bayi dalam Islam yang dapat Anda ketahui. Semoga bisa memberikan manfaat kepada Anda semua sekaligus meningkatkan semangat dalam mengamalkan macam-macam amal saleh. Amiin.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.