PortalMadura.Com – Makan dan minum merupakan kebutuhan primer semua manusia. Jika manusia tidak memenuhi kebutuhan primernya itu, ia akan mati kelaparan. Akan tetapi Allah tidak akan membiarkan hambanya susah jika ia terus berusaha untuk memenuhi kebutuhannya itu dan tentunya melalu jalan yang halah. Karena kerap kali kita temui jika manusia yang sudah mentok pemikirannya akan menghalalkan segala cara agar ia bisa bertahan hidup. Naudzubillah.
Padahal Islam sudah dijelasakan bahwa Allah sudah mengatur segala rezeki umatnya. Tinggal bagaimana usaha kita sebagai seorang hamba yang mencari sesuap makan dan minum halal agar kita tetap hidup dengan rezeki yang Allah turunkan kepada kita.
Dalam Minhajul Abidin, Imam al-Ghazali menjelaskan ada tiga alasan mengapa kita harus menjauhkan diri dari memakan makanan yang haram dan syubhat:
Pertama, neraka Jahannam. Dalam al-Qur’an Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya, orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepunuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala” (QS: al-Nisa’ ayat 10)
Kedua, orang yang memakan makanan haram dan syubhat tidak pantas beribadah, sebab ibadah yang dikerjakannya ditolak Allah SWT. Hanya orang-orang yang bersih dan suci yang berhak beribadah kepada-Nya.
Ketiga, orang yang makan barang haram dan syubhat, maka ia terhalang untuk melakukan kebaikan, meskipun ia melakukan kebaikan, namun perbuatannya ditolak Allah SWT. Semua yang dilakukannya hanyalah kepayahan, kesedihan, dan mengisi waktu luang belaka saja, tidak lebih dari itu.
Jadi, kita sebagai umat muslim yang bertaqwa jangan lah sekali-kali mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram hukumnya. Karena selain merugikan diri sendiri akan rugi juga kita diakhirat nanti. Carilah rezeki yang halal, jangan memaksakan gengsi, penuhilah kebutuhan, bukan gayamu. Berusahalah, berdoalah, serta bertawakal hanya kepada Allah SWT. Dan jangan lupa untuk selalu bersyukur atas kenikmatan yang sudah Allah SWT berikan kepada kita semua. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam