Umat Muslim, Ini Hukumnya Mengawetkan Jenazah dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
pengawetan jenazah
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Masalah mengawetkan jenazah ini menjadi problematika di kalangan Masyarakat. Kerap kali mereka yang mengawetkan jenazah dikarenakan tempat meninggalnya sang jenazah dengan tempat tinggalnya (kampung halaman) jauh. Jadi karena takut jenazah membusuk saat dibawa pulang ke kampung halaman, maka jenazah tersebut diawetkan.

Lalu bagaimana Islam Menanggapi hal tersebut? Mari kita bahas.

Mengawetkan jenazah dalam Islam diperbolehkan dan disunnahkan mengawetkan jenazah dengan memakai kapur barus atau minyak khusus untuk jenazah yang mengandung kapur barus, kayu cendana, dan minyak tumbuh-tumbuhan agar jenazah bisa bertahan lama dan tidak rusak.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj juz 4 halaman 229;

“Setiap helai kain kafan -selain kain kafannya mayat yang mati saat tengah berikhrom- diolesi hanuth (minyak khusus mayat yang mengandung kapur, kayu cendana dan minyak tumbuh-tumbuhan menurut al-Zuhri. Versi lain, hanuth adalah minyak yang diperuntukkan bagi mayat) sebelum ditumpuki lapis yang lain dan diolesi kapur. Imam Haromain dan lainnya menegaskan bahwa maksud dari mengolesi kapur adalah sunnah, dengan memperbanyak kandungan kafur dalam hanuth. Imam Syafi'i juga mengatakan disunnahkan mengolesi semua tubuh mayat dengan kapur, karena kapur bisa menjadikan tubuh mayat kuat dan bisa bertahan lama”.

Selain itu, dalam Fatawa Al-Azhar 8/46 juga membolehkan mengawetkan mayat dengan bahan kimia, asalkan dengan dosis yang sesuai untuk tujuan agar mayat tidak cepat busuk. Pengawetan jenazah dengan tujuan untuk penyelidikan dalam kasus criminal, agar dapat mengungkap bukti dari kasus yang terjadi, juga diperbolehkan dengan tujuan untuk pendidikan dan penyelidikan.

Pengawetan jenazah agar tidak rusak atau busuk, karena punya hajat tertentu sebagaimana di atas yaitu ingin memakamkan jenazah dikampung halaman. Akan tetapi letak kampung halaman yang jauh, maka pengawetan jenazah tersebut diperbolehkan karena ada hajat. Dan pengawetan tersebut tidak bisa dihindari karena layaknya perkara yang darurat, sebagaimana kaidah fikih;

“Hajat atau kebutuhan itu menduduki kedudukan darurat, baik secara umum maupun khusus.”

Akan tetapi Islam melarang mengawetkan mayat atau jenazah dengan tujuan bukan untuk dikuburkan, akan tetapi untuk pajangan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Abasa ayat 18-21, yang inti dari ayat tersebut adalah “manusia diciptakan dari setetes mani, kemudian ditetapkan takdirnya, kemudian dimudahkan jalannya, kemudian dimatikan dan ditetapkan untuk dikuburkan.”

Jadi pengawetan mayat atau jenazah dalam Islam itu makruh hukumnya. Tergantung apa niatnya dulu. Kalau untuk dipulangkan ke kampung halaman, atau urusan hajat, atau otopsi karena penyelidikan tertentu serta urusan yang harus diselesaikan hal tersebut tidak masalah untuk dilakukan. Akan tetapi, jika hanya pengawetan semata dilakukan hanya untuk pemajangan jenazah saja, maka hal tersebut haram untuk dilakukan. Itulah penjelasan dalam Islam. Semoga bermanfaat, Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.