Umat Muslim, Ketahui Sabar yang Diharamkan Menurut Ulama Al-Ghazali

Avatar of PortalMadura.Com
Umat Muslim, Ketahui Sabar yang Diharamkan Menurut Ulama Al-Ghazali
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Sabar adalah salah satu sifat yang paling mulia. bahkan, di dalam Alquran banyak disebutkan keutamaan sifat ini. Tidak hanya di dalam Alquran saja tetapi juga dalam hadis dan penjelasan para ulama.

Menurut Abu Hamid Al-Ghazali, setidaknya ada sekitar tujuh puluh lebih keterangan Aquran terkait sifat keutamaan sabar, anjuran sabar, dan ganjaran yang akan diperoleh orang yang senantiasa menjaga kesabaran.

Saking mulianya sifat ini, tak heran bila kesabaran selalu diidentikan dengan keimanan. Seperti yang dikatakan Sahabat Ali Bin Abi Thalib, “Ketahuilah bahwa kaitan antara kesabaran dengan keimanan adalah ibarat kepala dengan tubuh. Jika kepala manusia sudah tidak ada, maka secara langsung tubuhnya juga tidak akan berfungsi. Demikian pula dengan kesabaran, apabila kesabaran sudah hilang, maka keimanan pun akan hilang.”

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menjelaskan bahwa kesabaran memiliki berbagai macam hukum. Tidak semua bentuk kesabaran yang dianggap baik dan mulia. Akan tetapi, ada beberapa bentuk kesabaran yang malah dinilai tidak baik dan kurang tepat. Kesabaran pun sebenarnya harus tahu tempatnya supaya tidak terjebak pada kesabaran yang diharamkan. Al-Ghazali mengatakan:

“Sabar dapat dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan hukumnya: sabar wajib, sunnah, makruh, dan haram. Menahan diri dari segala sesuatu yang dilarang syariat adalah sabar wajib. Menahan diri yang makruh merupakan sabar sunnah. Sedangkan menahan diri dari sesuatu yang dapat membahayakan merupakan sabar terlarang (haram), seperti menahan diri untuk tidak menolong orang lain atau anaknya yang tangannya putus…….”

Keterangan ini menunjukan bahwa dalam beberapa seseorang perlu untuk tidak bersabar. Justru ketika dia bersabar malah terjebak dalam kesalahan dan keharaman. Seperti yang dicontohkan di atas, ketika melihat orang yang tertimpa musibah, maka sebaiknya kita langsung menolong orang tersebut, apalagi bila korbannya berada dalam kondisi darurat.

Demikian mengenai menurut pendapat ulama Al-Ghazali. Semoga informasi di atas bermanfaat. (islami.co/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.