Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Hukum Ceritakan Rahasia Jima Pasutri

Avatar of PortalMadura.com
Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Hukum Ceritakan Rahasia Jima Pasutri
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Dalam ajaran agama Islam, di antara rahasia yang perlu dijaga Pasangan Suami Istri (Pasutri) selain harta yaitu menyebarkan rahasia jima atau urusan ranjang.

Selain memang ada larangan dari Rasulullah, menceritakan hal tersebut tentu menjadi hal yang tabu untuk diperbincangan. Namun walaupun demikian, ternyata ada juga hal tertentu yang membuat rahasia jima boleh dibicarakan. Apakah itu?.

Berikut penjelasannya:

Dari Abu Sa’id Al Khudri berkata: Rasulullah bersabda: “Sungguh manusia yang paling buruk kedudukannya pada hari kiamat menurut Allah adalah orang laki-laki menggauli istrinya dan seorang wanita menggauli suaminya, kemudian menyebarkan rahasia yang terjadi di dalamnya” (HR. Muslim).

Imam Nawawi, rahimahullah berkata: “Hadis ini menunjukkan bahwa haram hukumnya seorang laki-laki menyebar luaskan apa yang terjadi antara dia dengan istrinya pada saat berjimak, memberikan gambaran detail, termasuk apa yang terjadi pada seorang wanita pada saat melakukannya baik dari ucapan dan perilaku berjimaknya ataupun yang lainnya” (Syarah Shahih Muslim: 10/9).

Namun, jika hal ini dibutuhkan menyebarkan perkara jima untuk menjelaskannya secara hukum syar’i atau untuk menasehati serta mencegah permusuhan antara suami-istri atau semacamnya maka hal ini diperbolehkah.

Dari ‘Aisyah istri Rasulullah berkata: “Sungguh seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasulullah tentang seseorang yang telah berjimak dengan istrinya kemudian tidak sampai ejakulasi, apakah keduanya diwajibkan mandi besar?. Dan ‘Aisyah sedang duduk di situ. Maka Rasulullah bersabda: “Sungguh saya telah melakukan hal yang sama, saya dan (istri) saya ini. Kemudian kami berdua mandi besar” (HR. Muslim: 350).

Hadis ini menunjukkan bahwa dibolehkannya menyebutkan hal yang semacam itu, di hadapan istrinya, jika akan menimbulkan kemaslahatan dan tidak justru menyakiti, Rasulullah mengucapkan ungkapan tersebut, agar dia bisa lebih menjiwai (Syarah Shahih Muslim: 4/42).

Jadi, dari hadis di atas maka bisa disimpulkan bahwa menyebarkan pekara jima suami dan istri diperbolehkan asalkan memang ada hal yang bisa menimbulkan kemaslahatan atau manfaat di antaranya. Wallahu A’lam. (islampos.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.