Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Keluarga yang Berhak Memberi Nama Anak

Avatar of PortalMadura.Com
Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Keluarga yang Berhak Memberi Nama Anak
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Pada dasarnya kelahiran seorang anak merupakan anugerah yang sangat berharga bagi pasangan suami istri. Sebuah anugerah yang tidak bisa di ucapkan dengan kata-kata atau pun dinilai oleh materi dan uang.

Biasanya, sebelum kelahiran sang buah hati orang tua menyiapkan segala peralatan bayi. Bahkan jauh hari sebelum kelahiran, kedua orang tua sudah menyiapkan nama untuknya.

Pasalnya, nama dari orangtua bisa dikatakan merupakan untaian doa dan pengharapan. Tidak heran kalau ayah dan ibu berusaha memberi nama sebaik-baiknya dan seindah-indahnya untuk anak mereka. Proses pemberian ini tidaklah mudah, karena biasanya sering timbul perdebatan atau perbedaan pendapat mengenai nama yang lebih baik.

Apalagi jika kakek dan neneknya juga ikut terlibat. Mereka kadang juga ingin ikut memberi nama cucu-cucu kesayangannya. Lalu siapakah yang paling berhak ?. Dari banyak kajian kitab-kitab fikih, ayahlah yang paling berhak memberikan nama kepada anaknya.

Oleh karena itu, sang ibu pun tidak berhak menentang. Jika misalnya keduanya bertentangan, hak memberi nama tetap milik sang ayah. Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi' dalam bukunya “Kado Pernikahan” mengingatkan salah satu riwayat terkait hal ini.

“Pada hari kiamat, manusia akan dipanggil dengan nama ayah mereka, ‘Hai fulan bin fulan'. Sebagaimana yang ditetapkan oleh sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Umar dari Nabi, beliau bersabda ‘Pada hari kiamat nanti, bendera yang berkhianat akan dikibarkan. Lalu dikatakan, ‘Inilah fulan bin fulan',”. (dream.co.id/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.