PortalMadura.Com – “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat melainkan Allah melindunginya dari siksa kubur,” (HR. Al-Tirmidzi, no. 1043).
Jumat merupakan salah satu hari terbaik di dalam satu minggu. Oleh karena itu, banyak keistimewaan dan keutamaan di hari tersebut. Sebagaimana Ibnul Qayyim rahimahullah (semoga Allah merahmati beliau), menyebutkan, ada lebih dari tiga puluh keutamaan dan keistimewaan hari Jumat. Salah satunya, meninggal di malam Jumat atau siang harinya termasuk salah satu tanda husnul khatimah.
Akan tetapi, para ulama masih berselisih pendapat tentang status hadis yang diriwayatkan Al-Tirmidzi. Imam al-Tirmidzi menyifatinya sebagai hadis gharib dan terputus sanadnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar menyifatinya sebagai hadis sanadnya dhaif.
Sementara Syaikh al-Albani dalam Ahkam Janaiz-nya (hal. 49-50), menyatakan, hadis tersebut hasan atau sahih (benar, sempurna) dengan dikumpulkan semua jalurnya.
Al-Mubarakfuri dalam Syarh al-Tirmidzi menjelaskan makna ‘fitnah kubur’ pada hadis di atas, yaitu: “siksanya dan pertanyaannya. Dan itu mengandung makna mutlak dan taqyid. Dan makna pertama lebih tepat dengan disandarkan kepada karunia Allah” (Tuhfah al-Ahwadi: 4/160).
Hal ini menunjukkan bahwa waktu yang mulia memiliki pengaruh besar, sebagaimana tempat yang utama juga mempunyai pengaruh yang serius terhadap kondisi hamba-Nya. Waktu yang mulia ini dimulai sejak terbenamnya matahari pada Kamis sore berlanjut sampai tenggelamnya matahari pada Jumat sore atau masuknya malam Sabtu.
Perlu dicatat, keutamaan ini hanya berlaku bagi umat muslim saja. Tidak berlaku atas non-muslim. Sebagaimana ditunjukkan dalam bagian awal matannya, “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat”.
Selain itu, keterangan ini hanya sebagai tanda atau pengetahuan baik bagi orang muslim yang meninggal pada hari tersebut. Tidak menjadi dasar pasti untuk memastikan secara personal bahwa mereka bisa benar-benar aman dari siksa kubur. Wallahu A’lam. (voa-islam.com/Salimah)