UMK 2022 di Madura Naik, Sumenep Tertinggi dan Sampang Terendah

Avatar of PortalMadura.com
Penulis: Firman G.A.Editor: Hartono
UMK 2022 di Madura Naik
UMK 2022 di Madura Naik

PortalMadura.com- Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 daerah. Dalam salinan yang diterima PortalMadura soal Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022, seluruh UMK Kabupaten yang ada di Madura Naik.

Kabupaten Sumenep menjadi daerah yang memiliki kenaikan tertinggi secara nominal dibandingkan 3 kabupaten lainya. Kenaikan UMK Sumenep sebesar Rp24.221,47, dari Rp1.954.705,75 pada tahun 2021 dan naik menjadi Rp1.978.927,22 pada tahun 2022.

Di urutan kedua Kabupaten Sampang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp8.801,24, dari sebelumnya Rp1.913.321,73 tahun 2021, menjadi Rp1.922.122,97 di tahun 2022.

Dilanjutkan Kabupaten Bangkalan yang mengalami kenaikan UMK Rp2.067,73 dari awalnya Rp1.954.705,75 ditahun 2021 Rp1.956.773,48 di tahun 2022.

Dan di posisi paling rendah Kabupaten Pamekasan yang hanya mengalami kenaikan UMK Rp1.364,66, dari UMK tahun 2021 sebesar Rp1.938.321,73 menjadi Rp1.939.686,39.

Sementara itu jika berdasarkan besar jumlah UMK, Kabupaten Sumenep menempati urutan pertama dengan UMK sebesar Rp1.978.927,22, dilanjut Kabupaten Bangkalan Rp1.956.773,48, lalu Kabupaten Pamekasan Rp1.939.686,39 dan terendah UMK di Kabupaten Sampang Rp1.922.122,97.

Sementara itu Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Trunojo Madura (UTM), Sumarto mengatakan kenaikan upah minimum di Madura yang relatif kecil ini harus disikapi dengan bijak baik Pemerintah Kabupaten sebagai penentu kebijakan, pemilik usaha dan buruh itu sendiri.

Menurut Sumarto, pemerintah dan seluruh stake holder terkait implementasi upah minimum ini harus bertemu dan melakukan aksi nyata.

Sebab menurutnya, acapkali pertemuan antara pihak sudah sering terjadi namun tidak ada "aksi nyata" di lapangan. Sehingga banyak ditemui Upah Minimum yang telah ditentukan tidak ditaati oleh pelaku usaha, sehingga merugikan para buruh.

Disisi lain, peneliti di asal Sumenep ini mengatakan persoalan buruh tidak hanya upah minimum saja, tapi ada masalah kesejahteraan buruh, keselamatan kerja,kesehatan buruh dan banyak lagi.

"Saya rasa semua pihak harus bijak, pandemi saat ini memang berat. Semua pihak harus diduk bersama tapi harus dengan aksi nyata. Jangan hanya sekedar pertemuan saja" ungkapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.