Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Polisi Tembak Dua Pelaku di Madura

Avatar of PortalMadura.com
Salah satu pelaku pencurian motor yang dilumpuhkan aparat Polres Bangkalan (Foto. Imron/portalmadura.com)
Salah satu pelaku pencurian motor yang dilumpuhkan aparat Polres Bangkalan (Foto. Imron/portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Aksi pencurian motor masih saja terjadi di wilayah hukum Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Polisi setempat sudah sering melakukan pengungkapan dan tindakan tegas. Bahkan tidak segan-segan untuk melumpuhkan dengan tembakan.

Kali ini, kembali berhasil mengungkap komplotan yang meresahkan warga.

Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas lantaran melawan petugas. Tersangka lain yang merupakan komplotannya masih dalam mengejaran.

Kedua tersangka yang ditembak pada bagian kakinya itu, Munili (42), warga Dusun Blungkeng, Desa Banyiur, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan dan Ibnu Sabilillah (19), warga Dusun Dabung, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

Wakapolres Bangkalan, Kompol Hendy Kurniawan, Senin (19/8/2019) menjelaskan, kedua tersangka melawan petugas saat akan diamankan di rumahnya masing-masing.

“Makanya, kedua tersangka dilumpuhkan,” terangnya.

Kedua tersangka merupakan pelaku utama di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahkan, tersangka Ibnu Sabulillah berperan ganda.

“Selain pelaku juga sebagai penadah. Dan motor hasil curian itu dijual dengan kisaran harga Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per unit,” terangnya.

Sebelum dijual, motor hasil curian tersebut ada yang dipreteli sendiri ada juga yang dijual dalam kondisi utuh.

Sebagian motor curian ada yang dititipkan pada pelaku lain berinisial IS. Saat ini, IS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga sedang mendalami keterlibatan tersangka SS yang sebelumnya terjaring dalam kasus yang sama. “Keduanya masuk DPO dan dalam pengejaran,” terangnya.

Ia menyampaikan, tersangka Munili dan Ibnu Sabulillah baru saling kenal 5 bulan lalu dan sudah mencuri di 7 TKP. Barang bukti yang diamankan baru 5 unit sepeda motor. Semuanya hasil curian di tahun 2019.

Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan para korban. Polisi dengan cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap komplotan pencuri motor di wilayah Bangkalan.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.