UNICEF: Lebih Dari Sepertiga Anak Muda Korban Perundungan Online

Avatar of PortalMadura.com
UNICEF: Lebih Dari Sepertiga Anak Muda Korban Perundungan Online
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Satu dari tiga anak muda di 30 negara mengaku menjadi korban perundungan online.

Selain itu, satu dari lima anak muda mengaku membolos dari sekolah akibat perundungan online dan kekerasan.

Kesimpulan tersebut didapatkan berdasarkan jajak pendapat dan Perwakilan Khusus PBB (SRSG) untuk Kekerasan terhadap Anak.

Berbicara secara anonim melalui media partisipasi anak muda U-Report, hampir tiga perempat anak muda mengatakan jejaring sosial, termasuk Facebook, Instagram, Snapchat dan Twitter, adalah tempat dengan perundungan online terbanyak.

“Ruang kelas yang terhubung berarti sekolah tidak lagi usai begitu siswa meninggalkan kelas, dan sayangnya, begitu juga perundungan di area sekolah,” kata Direktur Eksekutif UNICEF Henrietta Fore, Rabu (4/9/2019).

“Meningkatkan pengalaman pendidikan anak muda berarti juga memperhitungkan lingkungan yang mereka hadapi baik online mau pun offline,” tambah dia.

Melalui jajak pendapat, anak-anak muda mendapat serangkaian pertanyaan melalui SMS dan teknologi pesan instan terkait perundungan dan kekerasan online.

Para korban itu mengatakan anak-anak muda dan perusahaan penyedia layanan internet bertanggungjawab untuk mengakhiri perundungan di dunia siber.

“Salah satu pesan kunci dari opini mereka adalah perlunya keterlibatan dan kemitraan dengan anak-anak dan orang muda,” kata Najat Maalla Mjid, Perwakilan Khusus Sekjen PBB (SRSG) untuk Kekerasan terhadap Anak.

Lebih dari 170 ribu U-Reporter berusia 13-24 tahun berpartisipasi dalam jajak pendapat ini, termasuk dari Indonesia, Albania, Bangladesh, Belize, Bolivia, Brasil, Burkina Faso, Pantai Gading.

Selain itu dari Ekuador, Prancis, Gambia, Ghana, India, Irak, Jamaika, Kosovo, Liberia, Malawi, Malaysia, Mali, Moldova, Montenegro, Myanmar, Nigeria, Rumania, Sierra Leone, Trinidad & Tobago, Ukraina, Vietnam dan Zimbabwe.

UNICEF menyerukan penerapan kebijakan untuk melindungi anak-anak dan kaum muda dari perundungan dan perundungan di dunia maya.

UNICEF juga mendorong adanya standar etika dan praktik penyedia jejaring sosial secara khusus dalam hal pengumpulan, informasi, dan pengelolaan data.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.