Unija Tingkatkan Kualitas SDM dan Organisasi hingga Jaminan Hak & Kewajiban Kepegawaian

Avatar of PortalMadura.com
Unija Tingkatkan Kualitas SDM dan Organisasi hingga Jaminan Hak & Kewajiban Kepegawaian
Rektor Unija Sumenep, Sjaifurrachman (Foto. Nanik Dwi Jayanti/@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Universitas Wiraraja () Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya mengembangkan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan organisasi.

Hal tersebut diikuti dengan perubahan statuta yang telah ditetapkan oleh yayasan sejak 24 September 2019 sesuai dengan Permenristekdikti No. 16 Tahun 2018.

Kemudian perubahan visi misi Unija yang sebelumnya adalah terwujudnya universitas yang universal, berkarya ilmiah dan berbasis riset menjadi terwujudnya universitas yang berdaya saing nasional dengan berbasis Iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), seni budaya yang berlandaskan iman dan takwa.

“SO (struktur organisasi)-nya diubah, mungkin ada SO-SO baru, seperti ada UPT untuk penerimaan mahasiswa baru, UPT LBH (Lembaga Bantuan Hukum), UPT Penerbitan dan masih banyak lagi,” terang Rektor Unija, Sjaifurrachman, Rabu (23/10/2019).

Selain itu, akan ada Badan Pengelola Usaha yang mengelola unit-unit usaha di Unija, sehingga bisa menunjang sumber keuangan.

Peningkatan laboratorium bahasa menjadi pusat bahasa Inggris, Indonesia, juga direncanakan akan ada penambahan bahasa Mandarin dan Arab.

Dikatakan, saat ini Unija telah memiliki Sister (Sistem Informasi Ketenaga Pendidikan Terintegrasi) yang menghubungkan antara Unija, LLDIKTI wilayah VII Jawa Timur dan Ristekdikti.

Tercatat, kini Unija telah memiliki 92 tenaga kependidikan dan 144 dosen tetap yang sudah memiliki NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan) dan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).

Sementara bagi mahasiswanya, Unija memberikan berbagai bentuk beasiswa bagi mereka yang kurang mampu dan berprestasi.

Disebutkan, tahun ini Unija mendapat 121 beasiswa dari sebelumnya yang kisaran 14.

“Karyawan sini bukan hanya mendapatkan SK dari yayasan dan Unija saja, tapi kemenristekdikti. Artinya hampir 100 persen mendapatkan jabatan fungsional,” jelasnya.

Menurutnya, adanya pengajuan maupun yang telah mendapat NITK dan NIDN akan memperjelas jenjang karir mereka di Unija. Dengan demikian, mereka yang punya jabatan fungsional selain memperoleh gaji pokok dari yayasan juga bisa mendapat sertifikasi dosen.

“Meskipun mereka tidak mendapat jabatan struktural tetapi mereka mendapat jabatan fungsional. Jadi, mereka bisa berkarier di bidang keahliannya. Ini yang saya perjuangkan untuk teman-teman karena kesejahteraannya bisa terjamin jadi tidak hanya dosennya saja,” ungkapnya.

Selain itu, Unija juga menjamin hak dan kewajiban para pegawainya dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan oleh kampus dan yayasan. Sehingga ada perlindungan hukum yang menjamin mereka selama bekerja di Unija sebagaimana peraturan yang ada di UUD Ketenagakerjaan.

Pihaknya mengatur berbagai hak dan kewajiban mulai dari jaminan sosial hingga jaminan hari tua atau pensiun bahkan sampai ahli waris apabila ada yang meninggal.

“Saya buatkan buku hak dan kewajiban kepegawaian. Semua sudah jelas di sini, termasuk gaji lembur, mau kawin semua sudah diatur bahkan tunjangan hari raya, cuti, sakit kita atur. Dengan ini mereka bisa tahu aturan semua,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.