PortalMadura.Com, Sumenep – Unit usaha Spa dan Hiburan di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditiadakan alias dihapus.
Dua usaha tersebut dinilai kurang cocok dengan kearifan lokal Kabupaten Sumenep. “Dua poin dihapus. Kurang sesuai dengan kearifan lokal,” tegas Ketua Pansus IV DPRD Sumenep H. Masdawi, Selasa (8/11/2022).
Politisi Demokrat ini berdalih, penghapusan unit usaha Spa dan Hiburan juga untuk menghindari polemik di tengah masyarakat. “Yang ditonjolkan itu bagaimana objek wisata daripada hiburan, seperti karaoke,” tandasnya.
Raperda Desa Wisata Sumenep telah selesai dibahas oleh panitia khusus DPRD Sumenep dan menunggu hasil evaluasi Pemprov Jatim untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selama proses pembahasan, selain usaha Spa dan Hiburan yang menjadi perdebatan panjang yakni posisi instansi, antara Disbudporapar (Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata) dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
Menurutnya, Desa Wisata memiliki dua unsur, yakni Desa dan Wisata. “Apakah garis koordinasi desa wisata ke Disbudporapar atau ke DPMD,” katanya.
Diskusi cukup panjang dan alot berlangsung. Hasilnya, untuk pengelolaan pariwisata garis koordinasinya ke Disbudporapar dan pengembangan desa atau BUMDes, tetap ke DPMD.(*)