PortalMadura.Com – XRP, salah satu mata uang kripto terbesar, masih menghadapi ketidakpastian regulasi di tengah fluktuasi pasar. Pada 1 September 2024, harga XRP turun menjadi $0,5478, mencatat penurunan 3,32%. Faktor utama di balik penurunan ini adalah kekhawatiran terkait potensi banding dari SEC dalam kasus Ripple. Selain itu, pelepasan 1 miliar token XRP dari escrow oleh Ripple turut menambah tekanan di pasar, membuat para investor semakin waspada.
Kasus hukum antara Ripple dan SEC sangat memengaruhi pergerakan harga XRP. Setelah putusan final pada 7 Agustus 2024, kedua belah pihak memiliki waktu 60 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. Ketidakpastian seputar kemungkinan banding ini memicu penurunan harga XRP di bawah $0,55, dengan potensi penurunan lebih lanjut jika SEC benar-benar mengajukan banding. Sebaliknya, jika tidak ada banding, harga XRP diperkirakan bisa kembali ke level $1,00.
Selain itu, perkembangan politik di AS juga berpotensi memengaruhi regulasi kripto. Pemilihan pendahuluan di Massachusetts, yang mempertemukan John E. Deaton dengan Senator Elizabeth Warren, dapat membawa dampak besar bagi industri kripto. Jika Deaton berhasil mengalahkan Warren, yang dikenal dengan sikapnya yang anti-kripto, ini bisa menjadi momentum positif bagi regulasi dan harga XRP di masa depan.
Pergerakan harga XRP ke depan sangat bergantung pada keputusan SEC terkait banding. Jika banding diajukan, harga XRP mungkin turun di bawah $0,40. Namun, jika tidak ada banding, XRP berpotensi mengalami pemulihan signifikan. Investor disarankan untuk tetap memantau perkembangan ini karena akan sangat mempengaruhi arah harga XRP ke depan.