PortalMadura.Com, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur berjanji akan memanggil pemilik kos usai merazia pasangan luar nikah di sebuah rumah kos Jalan Bonorogo, Senin (2/11/2015).
Kasi penyidikan dan penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, pemanggilan tersebut untuk memberikan peringatan kepada pemilik kos agar tidak memasukkan orang sembarangan. Termasuk pasangan di luar nikah yang selama ini rawan terjadi.
“Kita akan panggil pemilik kos dan kita akan berkoordinasi dengan kelurahan dan juga ketua RT, apakah mereka (penghuni kos) sudah melapor atau belum,” katanya.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan No. 18 Tahun 2012 tentang pemondokan dan rumah kos bahwa setiap penghuni kos harus melaporkan kepada Ketua RT dan Keluharan. Hal itu untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan.
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi dan TNI Pamekasan merazia tiga pasangan luar nikah dari salah satu rumah kos di Jalan Bonorogo, Senin (2/11/2015). Mereka terkena razia penegak perda lantaran berada di dalam satu kamar dengan kondisi pintu terkunci. (Marzukiy/choir)