PortalMadura.Com, Pamekasan – Jajaran Satnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap seorang kurir sabu bernama Ach. Ruji di depan salah satu swalayan Kecamatan Waru, Selasa (8/9/2015) sekitar pukul 19.30 Wib.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Ruslan Hidayat mengatakan, penangkapan tersangka yang tercatat sebagai warga Dusun Lanpaos, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar itu dilakukan setelah yang bersangkutan usai mentranfer uang sebesar Rp 400 ribu kepada AM (inisial) yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Uangnya ditransfer terlebih dahulu, setelah barangnya diambil dan bertemu di simpang 3 Sotaber, Kecamatan Pasean bersama temannya berinisial HA menuju Kecamatan Waru. Karena ada informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi sabu di depan swalayan itu. Maka polisi melakukan penangkapan,” bebernya, Rabu (9/9/2015).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu bungkus plastik kecil yang didalamnya berisi serbuk kristik putih yang diduga narkoba dengan berat kurang lebih 0,41 gram.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 sub 114 ayat 1 sub 132 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Marzukiy/choir)