Usir Penambang Liar, Usaha Warga Berakhir di Tahanan Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
ilustrasi
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Aziz (40) dan Abul (37), keduanya warga  Dusun Pasar Deje, Desa Talango, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur harus mengakhiri perjuangannya mengusir para penambang pasir liar di tahanan polres setempat.

Keduanya diringkus petugas karena diduga melakukan pengrusakan dan penganiayaan saat mengusir para penambang pasir ilegal yang telah merusak alam di kampungnya. “Kami telah menangkap dua orang yang dilaporkan melakukan penganiayaan dan pengrusakan. Pelakunya sudah kita amankan,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko,” Selasa (19/8/2014).

Keduanya, diduga melakukan penganiayaan terhadap kuli dan pengrusakan mobil milik penambang liar. “Kami tidak pandang bulu. Sekalipun tersangka merupakan aktifis, namun kalau melanggar hukum ya kita proses,” tegasnya.

Fakta dilapangan, diakui Abd Aziz selaku Kepala Dusun Pasar Daya, Desa Talango, Sumenep, jika memang benar ada pelaku penambang pasir, jumlahnya sekitar lima orang.

“Kami mendapat laporan dari warga, jika ada sekitar lima orang  yang melakukan penambangan liar. Kami bersama-sama warga datang ke lokasi penambang pasir untuk menangkap pelaku. Tetapi, ketika kami datang, mereka langsung kabur,” kata Abd Aziz.

Sebelumnya, warga Dusun Pasar Deje, telah berkali-kali mengusir penambang pasir yang telah merusak daerahnya. Namun upaya penghadangan atau penghalauan oleh warga tetap diabaikan oleh penambang liar. Puncaknya, hingga terjadi pengrusakan terhadap mobil yang digunakan untuk mengangkut pasir tanpa ijin tersebut.(dien/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.