UU Perlindungan Anak, Pemberian Bingkisan Salib di Sumenep Ancamannya 5 Tahun Penjara

Avatar of PortalMadura.Com
UU Perlindungan Anak, Pemberian Bingkisan Salib di Sumenep Ancamannya 5 Tahun Penjara
Ist. Polres Sumenep

PortalMadura.Com, – Ketua Aliansi Advokat Muslim NKRI ), Drs. A. Al Katiri , SH, MBA, mengemukakan, pemberian bingkisan pada anak-anak siswa yang berlebel “Operation Christmas Child” merupakan ajakan atau upaya kristenisasi jaringan internasional.

Operation itu, merupakan sesuatu yang terukur, ada sasaran dan ada target. Tidak mungkin tiba-tiba memberikan bingkisan itu jika tidak ada sesuatu yang sudah jelas menjadi target dan ada sasaran,” tegas A. Al Katiri, usai mengikuti paparan kasus upaya kristenisasi di , Kamis (30/3/2017).

Dikatakan, dalam bingkisan yang berisi salib, buku-buku salib dan sejumlah barang lain dengan lebel salib adalah bentuk lain yang sudah jelas sifatnya membujuk anak-anak yang sudah beragama.

“Namanya membujuk itu, tidak harus dengan lisan. Dengan memberikan bingkisan itu sudah jelas membujuk, karena ini jaringan internasional yang jelas-jelas salah satu upaya kristenisasi.  Kan sudah jelas ada lebel Operation Christmas Child,” ungkapnya.

Kasus tersebut, dinilai telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan berdasarkan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak yang diubah dengan UU No. 35 tahun 2014, pasal 86a.

Isi dari pasal tersebut, “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta (seratus juta rupiah)“.

Aturan lain yang dapat dijadikan sandaran hukum, yakni SKB/ surat kesepakatan bersama menteri dalam negeri dan menteri agama No. 1 Pasal 4 tahun 1979 dan UU IT tahun 2008 Bab 3 ayat 1 dan 2.

“Merujuk pada UU Perlindungan anak, sudah jelas ancamannya lima tahun penjara. Diaturan itu, sudah jelas disebutkan tidak boleh menyiarkan agama bagi yang sudah beragama,” tandasnya.

Disebutkan, bahwa pada gelar perkara yang dilakukan Polres Sumenep, belum memasukkan UU dan pasal-pasal tersebut. “Melalui gelar perkara tadi, kami selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan agar di Masukkan. Pak kapolres berjanji akan melakukan kajian lagi dan akan memasukkan UU tersebut,” ucapnya.

Diknas Dinilai Ikut Serta

Drs. A. Al Katiri , SH, MBA yang berkantor di Jakarta ini mengemukakan, bahwa Dinas Pendidikan (Diknas) Sumenep tidak dapat cuci tangan dalam kasus pemberian .

“Apapun alasannya, Dinas Pendidikan adalah orang yang ikut serta dalam kasus ini,” tegasnya.

Pihaknya menganalogikan seseorang yang dititipi barang. Lalu, terjaring razia oleh polisi dan ternyata barang titipan itu adalah narkoba.

“Bagaimana mau bilang tidak tahu dengan barang itu, polisi tentu akan menerapkan pasal ikut serta atau bisa jadi lebih berat,” ujarnya.

Menurutnya, “Bagaimana melakukan sosialisasi jika Dinas Pendidikan tidak tahu materi sosiliasasinya,” katanya dengan nasa bertanya.

Baca: Rekomendasi Diknas Sumenep Berujung Pemberian Bingkisan Salib

Pihaknya yakin, penyidik Polres Sumenep dapat berperan sebagai penyidik profesional dan proporsional dalam kasus tersebut.

“Kami kan bukan lawan penyidik, tapi advokat yang bersifat mitra untuk penegakan hukum yang bersama-sama dengan aparat kepolisian,” imbuhnya.

Ia pun tidak akan berhenti sampai di Polres Sumenep, upaya lain untuk mengawal kasus tersebut akan dilakukan. “Kita lihat perkembangan yang dilakukan Polres Sumenep,” tutupnya.

Sebelumnya, Yayasan Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kabupaten Sumenep, dan Yayasan Sejahtera Bangsa Mulia (YSBM), menggelar kegiatan wawasan kebangsaan atas rekomendasi/ persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Kegiatan yang berlangsung disejumlah sekolah itu, juga memberikan bingkisan yang berisi aksesoris salib, buku-buku salib, dan sebagian ada yang bertuliskan “Operation Christmas Child“. Kasus tersebut terkuak ke publik di wilayah hukum Kecamatan Manding, Sumenep, Selasa (21/2/2017).

Baca: Siswa SD di Sumenep Madura Dapat Bingkisan Salib

Kasus tersebut juga telah mendapat protes keras dari Gerakan Umat Islam Sumenep (Guis) dengan menggelar aksi 213 (21/3/2017).(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.