PortalMadura.Com, Sumenep – Pansus DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang membahas khusus soal Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sumenep tahun 2017 mendapati banyak kejanggalan.
Ada 24 poin yang menjadi temuan para politisi yang disampaikan melalui fraksinya. Salah satunya, dampak penerapan PBB gratis pada pemerintahan A Busyro Karim-Soengkono Sidik (periode 2010-2015) yang masih dirasakan di tahun 2018 ini.
“Pengurusan surat menyurat yang memerlukan tanda tangan camat diharuskan melampirkan pelunasan PBB/SPT selama 10 tahun terakhir. Ini menjadi keluhan dari masyarakat sebagai akibat dari pemberlakuan PBB gratis selama 5 tahun,” tegas politisi Golkar Sumenep AF. Hari Ponto, Kamis (19/4/2018).
Ia pun mempertanyakan konsep dan praktik memberi kemudahan pelayanan pada masyarakat yang diabaikan oleh pemerintah daerah. “Bagaimana dengan nasip rakyat Sumenep ini,” tandasnya.
Video 20 Poin Catatan Pansus LKPJ Bupati Sumenep
https://www.youtube.com/watch?v=MZbCOw1bnH8&feature=youtu.be
Pada rapat Pansus LKPJ Bupati Sumenep, Koordinator Camat se-Kabupaten Sumenep, Bintoro, membantah jika dalam pengurusan surat menyurat masyarakat diminta bukti pelunasan PBB selama 10 tahun.
“Merujuk pada surat edaran bapak bupati, masyarakat yang mengurus surat menyurat di kantor kecamatan cukup menunjukkan bukti pembayaran PBB satu tahun terakhir,” kilahnya di depan Pansus LKPJ Bupati Sumenep.
(Hartono)