VIDEO-Dugaan Pungli Parkir Warnai Festival Kuliner Nusantara, Ini 9 Kejanggalan di Lokasi

Avatar of PortalMadura.Com
VIDEO-Dugaan Pungli Parkir Warnai Festival Kuliner Nusantara, Ini 9 Kejanggalan di Lokasi
Tanda Parkir

https://www.youtube.com/watch?v=WvZs2087eGo&feature=youtu.be

PortalMadura.Com, Sumenep – Dugaan pungli parkir mewarnai momentum Festival Kuliner Nusantara Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Parkir yang sifatnya dadakan itu berada di Jl. dr Wahidin atau belakang Kodim Sumenep. Jalan tersebut tembus ke jalan Trunojoyo dan bagian barat ditutup.

Jalan Trunojoyo merupakan lokasi utama Festival Kuliner Nusantara Sumenep 2018.

Jl. dr Wahidin bagian barat yang ditutup itu dijadikan lokasi parkir roda dua dan empat. Penjaga menarik Rp 3 ribu kepada setiap pemilik motor.

Hal tersebut terjadi pada Sabtu sore (14/7/2018). “Kok ada parkir menggunakan istilah penitipan dan ditarik hingga tiga ribu rupiah, padahal lokasinya menggunakan jalan raya,” kata seorang ibu paruh baya, Bu Nur, di lokasi.

Pantauan PortalMadura.Com di lokasi, sedikitnya ada 9 kejanggalan penerapan penitipan motor atau parkir tersebut :

1. Penggunaan istilah penitipan dengan menarik Rp 3 ribu per motor. Padahal, lokasi yang digunakan adalah jalan umum. (Jalan tersebut dibangun oleh pemerintah daerah).

2. Berlaku bagi semua plat nomor, termasuk plat motor Sumenep. Padahal, Sumenep telah menerapkan parkir berlangganan.

3. Tidak diberikan tanda bukti semacam karcis sah yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.

4. Tidak jelas lembaga mana yang menerapkan parkir di lokasi tersebut (yang disiasati dengan istilah penitipan).

5. Dibiarkan oleh petugas atau dinas yang berwenang menangani parkir.

6. Hanya bermodalkan secarik kertas yang bertuliskan “Penitipan Motor”. Dan di baliknya terdapat tulisan “Kartu hilang segera melaporkan pada petugas dan mengganti kartu Rp 3.000. Kehilangan Helm bukan tanggung jawab petugas, parkir di luar area pengawasan petugas bukan lagi tanggung jawab petugas parkir.

7. Hasil parkir masuk kemana?
8. Kartu parkir itu tidak ada cap stempel apapaun.
9. Yang bertugas tidak menggunakan tanda pengenal seperti petugas parkir resmi dari pemerintah daerah.

Hingga berita ini dilansir PortalMadura.Com, tidak ada keterangan resmi dari pihak berwenang. (Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.